Menu

Mode Gelap
Jumlah Kunjungan Wisman ke Nunukan Turun, BPS Nunukan : Catatan Bagi Pemda Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Ganti Rugi Lahan 40 Warga Terdampak Pembangunan Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, Pemkab Nunukan Minta BPN ‘Bekerjasama’   Harga BBM Malaysia Naik, Pemkab Nunukan Ajukan Permohonan Penambahan Kuota Ke Pertamina BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK yang Cabuli Balita Tiga Tahun dan Oknum Satpol PP Pecandu Narkoba PDAM Berlakukan Distribusi Air Bergilir, Penjual Air Keliling di Nunukan ‘Panen Cuan’ Hingga Jutaan Rupiah Bupati Nunukan Irwan Sabri Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 ke BPK

Kaltara

Anggotanya Dua Kali Jalani Rehabilitasi Narkoba, Kasat Pol PP Nunukan : Kita Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi Berat

badge-check


					Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto ikut memusnahkan sabu sabu pada agenda pemusnahan barang bukti pidana di Kejari Nunukan. Perbesar

Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto ikut memusnahkan sabu sabu pada agenda pemusnahan barang bukti pidana di Kejari Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Seorang oknum Anggota Satpol PP Nunukan, Kalimantan Utara, HA, menjalani rehabilitasi narkoba di Balai Rehabilitasi Narkoba, Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sejak 9 Januari 2026.

Rehabilitasi ini, menjadi yang kedua bagi HA, dan memunculkan pertanyaan masyarakat, masih layakkah HA dipertahankan sebagai ASN.

Kasat Pol PP Nunukan, Mesak Adianto mengatakan, HA masih menjalani rehabilitasi sehingga proses penjatuhan sanksi belum dilakukan.

‘’Kalau sudah selesai rehabilitasinya, akan kita proses masalah penjatuhan sanksi. Tapi itu nanti Tim Hukdis yang memiliki kewenangan ke arah itu,’’ ujar Mesak, saat dihubungi.

Mesak tidak membantah, ulah HA sama sekali tidak bisa diberikan keringanan hukuman.

Sebagai institusi Penegak Perda, perbuatan HA menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan tentu konsekuensi yang akan didapatnya harus memberikan efek jera.

‘’Kalau ditanya sanksi yang tepat apa, kita rekomendasikan untuk sanksi disiplin berat. Tapi biarkan proses rehabilitasinya diselesaikan dulu,’’ katanya lagi.

Mesak tidak menjelaskan perinci jenis sanksi berat yang ia maksud.

Namun jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ASN pengguna narkoba dapat dikenai sanksi:

  • Ringan (indikasi awal): ASN dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
  • Sedang (penggunaan terbukti, tapi ringan): Sanksi yang dapat diberikan meliputi penundaan kenaikan gaji atau kenaikan pangkat.
  • Berat (penyalahgunaan narkoba): ASN dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, Pasal 8, Ayat 4, Huruf c.

Selain itu, ada konsekuensi hukum pidana bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Pasal 127 ayat (1): Pengguna narkotika dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun, atau dapat dikenakan rehabilitasi jika memenuhi syarat sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
  • Jika terbukti menyimpan, mengedarkan, atau memproduksi, sanksinya bisa jauh lebih berat (pasal 111 s.d. 114), bahkan bisa dihukum seumur hidup atau mati.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Satpol PP Nunukan berinisial HA, direhabilitasi akibat memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Ia telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 25 persen selama enam bulan.

HA diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, pada sebuah operasi penggerebekan di akhir November 2025.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengatakan, meski tidak ditemukan barang bukti narkoba atau alat pakai/bong, hasil tes urine HA, terbukti positif metamfetamin.

“Tidak ada BB, tidak ada bong, hasil urine saja positif,” ujar Anton dihubungi Senin (19/1/2026).

Dengan alasan tersebut, HA kemudian direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, membenarkan bahwa oknum Satpol PP Nunukan, HA sedang menjalani rehabilitasi narkoba di Balai Rehabilitasi Narkoba, Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Oknum tersebut telah direhabilitasi sejak tanggal 9 Januari 2026 lalu.

“Benar ASN bernama HA sedang menjalani rehabilitasi dengan tingkat keparahan sedang (3 bulan) sejak tanggal 9 Januari 2026,” katanya melalui pesan tertulis.

Kahar menerangkan, mekanisme pembinaan disiplin ASN bernama HA, sedang dilakukan secara berjenjang.

Dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal HA, yaitu Satpol PP.

HA telah dijatuhi hukuman disipilin sedang berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 25 persen selama enam bulan.

Selama mengikuti program rehabilitasi, status HA adalah cuti sakit.

“Hingga saat ini, prosesnya masih di tingkat SKPD yaitu Satpol PP. Satpol PP sudah menjatuhkan Hukdis (Hukuman Disiplin) sedang, berupa pemotongan TPP 25 persen selama enam bulan untuk kasus disiplin waktu kerja yang akan berakhir pada Bulan Februari 2026,” jelasnya.

Kaharuddin juga tidak membantah, rehabilitasi yang diikuti HA, bukan untuk pertama kalinya.

“Infonya seperti itu,” kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara