NUNUKAN, infoSTI – Menyikapi maraknya anak anak remaja dan pelajar masih berada di luar rumah saat larut malam, serta mencegah pengaruh buruk pergaulan bebas dan pemakaian narkoba, Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi jam malam bagi pelajar.
SE Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/X1I/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik tersebut, membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, maksimal hingga pukul 21.00 wita.
‘’Untuk mencegah kegiatan negatif, meningkatkan kedisiplinan, dan membentuk karakter. Kita tidak mau anak anak pelajar kita tak menghargai waktu dan lebih banyak menghabiskan waktu diluar, bergadang, tanpa mementingkan studynya,’’ ujar Irwan Sabri, Selasa (20/1/2026).
Dengan SE tersebut, Irwan ingin sejumlah kasus kenakalan remaja, tawuran hingga penyalahgunaan narkoba bisa dicegah sejak dini.
‘’Kita juga berharap kebijakan ini bisa mengedukasi pelajar. Kita butuh keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan. Termasuk pemilik usaha agar turut mensosialisasikan jam malam ini,’’ imbaunya.
Kebijakan ini juga berdasar pada ketentuan pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang menyatakan bahwa ‘setiap pelajar dan/atau anak usia pelajar, dilarang berkumpul dan berkeliaran diluar rumah diatas jam 20.00 Wite, kecuali untuk melaksanakan kegiatan sekolah yang ditugaskan oleh pihak sekolah’.
Ketentuan ini juga telah disosialisasikan ke sejumlah sekolah, mulai jenjang SD sederajat hingga SLTA sederajat.
Pemilik café, karaoke, THM, serta tempat permainan bilyar.
‘’Ini demi menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, serta melindungi peserta didik dari kegiatan yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan moral, disiplin dan prestasi belajar,’’ tegas Irwan.
Kendati demikian, jika keberadaan pelajar di café atau diluar rumah diatas pukul 21.00 wita didampingi orang tua, atau dengan alasan mengerjakan tugas sekolah, kondisi tersebut masuk kategori dikecualikan.
Terdapat 4 poin yang dimuat dalam SE pembatasan jam malam tersebut,
- Peserta didik dilarang berada di cafe, warung kopi dan tempat tongkrongan sejenisnya, melewati pukul 21.00 Wite. Kecuali apabila peserta didik didampingi oleh orang tua atau mendapat tugas dari sekolah.
- Peserta didik diimbau untuk tidak berada di luar rumah melewati pukul 21.00 Wite, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta pencegahan aktivitas yang tidak bermanfaat.
- Orang tua/wali diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak diluar sekolah dan di luar rumah.
- Camat, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta pemilik cafe, warung kopi, tempat tongkrongan sejenisnya diminta untuk :
- Membantu melakukan pengawasan diwilayah masing – masing.
- Melaporkan pelanggaran kepada Pemerintah Daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.













