NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyita uang Rp 1,2 miliar dari kasus dugaan korupsi Koperasi ‘Sejahtera’, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,7 miliar.
Uang tersebut, dipamerkan dalam jumpa pers di Mapolres Nunukan, Rabu (31/12/2025).
Terlihat gepokan uang dengan nominal Rp 100.000 dalam sebuah bendel dan diletakkan dalam plastik transparan, dan di sebelahnya terletak bendel lain dengan pecahan Rp 50.000 dalam kemasan plastik lebih kecil.
‘’Uang Rp 1,2 miliar ini, merupakan uang penyitaan dari kasus dugaan korupsi Koperasi PNS di Nunukan. Uang ini kami sita dari rekening koperasi,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, dalam jumpa pers.
Boni menuturkan, kasus korupsi di Koperasi ‘Sejahtera’ atau Koperasi PNS Nunukan, terjadi sejak 2001 sehingga dibutuhkan waktu penyelidikan tidak sebentar.
Polisi harus bekerja ekstra keras menemukan data lama yang sudah puluhan tahun, mencocokkannya dengan laporan keuangan yang dibuat managemen koperasi, sampai menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 12.730.168.177,38.
Uang tersebut, lanjut Boni, merupakan uang penyertaan modal dari BPD Kaltimtara, yang ditujukan untuk operasional koperasi, antara lain, simpan pinjam, kredit motor, tanah, cicilan rumah dan barang barang lain.
‘’Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing masing, SY dan RB. Kasusnya sudah P19, kita juga sudah dalam tahap pengembalian berkas ke kejaksaan,’’ terangnya.
Kendati demikian, Boni tidak membantah jika penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus.
‘’Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,’’ tegasnya.
Modus pelaku
Ia menjelaskan, SY yang merupakan manager Koperasi PNS Sejahtera Nunukan, meminta Kepala Divisi Keuangan Koperasi, RB, yang masih memiliki hubungan keluarga, untuk menagih para PNS di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Uang hasil penarikan, langsung disetor ke SY selaku manager, yang seharusnya diserahkan ke Bendahara.
‘’SY selaku manager itu mengelola sendiri keuangan koperasi tanpa melibatkan bendahara. Uangnya untuk kredit simpan pinjam, bayar piutang dan sebagian untuk kepentingan pribadi, pengelola dan para staf,’’ urainya.
‘’SY juga membuat laporan keuangan yang mengesankan kondisi keuangan koperasi baik baik saja untuk meyakinkan para pengurus,’’ imbuhnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dua gedung rumah walet ikut disita
Selain menyita Rp 1,2 miliar dari rekening Koperasi ‘Sejahtera’, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari Tersangka SY, polisi menyita 1 unit mobil Ertiga dan 1 gedung sarang burung walet seluas 6×12 meter.
Sedangkan dari Tersangka RB, polisi menyita 2 sepeda motor dan 1 bangunan walet seluas 4×6 meter.
Kronologis kasus
Dugaan korupsi KPN Sejahtera pertama kali mencuat setelah ada laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07, Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam.
Seiring berjalannya waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp12,7 miliar.













