Menu

Mode Gelap
Candu Narkoba, Dua Warga Pulau Sebatik Nekat Menjadi Ninja Sawit Gereja Katolik Santo Yosep di Pedalaman Nunukan Habis Terbakar Pengiriman MBG Sering Terlambat Saat Musim Hujan, Guru di Pulau Sebatik Minta SPPG Perbaiki Jalan   Persiapkan Petugas Sensus, BPS Nunukan Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026 Enam Unit SPPG Selesai Dibangun Namun Belum Dibayar, Investor SPPG 3T di Perbatasan RI Tagih Janji Pembayaran BGN Sebuah Kios Pulsa di Nunukan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Advertorial

DPRD Nunukan Bahas Raperda Terkait Pengendalian dan Pengawasan Miras

badge-check


					DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, di ruang Ambalat II Kantor DPRD Nunukan, Senin (24/11/2025). Dok.Sekretariat DPRD Nunukan. Perbesar

DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, di ruang Ambalat II Kantor DPRD Nunukan, Senin (24/11/2025). Dok.Sekretariat DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, di ruang Ambalat II Kantor DPRD Nunukan, Senin (24/11/2025).

Agenda ini menjadi lanjutan pembahasan regulasi yang telah masuk dalam program legislasi daerah.

Ketua Rapat, Hamsing mengatakan, posisi Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan Negara, membuat pengawasan minuman beralkohol menjadi isu penting.

Akses perdagangan antarnegara menjadi celah masuknya minuman beralkohol tanpa izin, hingga peredaran oplosan.

Ini menjadi alasan bahwa regulasi perlu disusun agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Kami ingin aturan ini tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Raperda, mengatur tentang batas usia pembeli, lokasi penjualan yang diizinkan, izin operasional, serta mekanisme pengawasan lintas instansi. Termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Penerapan regulasi ini diharapkan meningkatkan pengawasan agar konsumsi minuman beralkohol tidak berdampak pada gangguan sosial, kesehatan, dan keamanan.

Beberapa catatan yang muncul dalam rapat adalah perlunya data penjual dan distribusi legal di Nunukan.

‘’Jika Raperda ini diberlakukan, masyarakat bakal mendapat perlindungan berupa pembatasan penjualan di area publik dan pelarangan penjualan kepada remaja. Pemerintah juga dapat menindak tegas penjual ilegal dan peredaran oplosan,’’ kata Hamsing lagi.

Bagi pemerintah daerah, regulasi ini memberi ruang penertiban peredaran minuman beralkohol dan penyesuaian izin usaha sesuai standar kesehatan serta tata ruang.

Pemerintah juga dapat meminimalisir masuknya minuman impor ilegal dari perbatasan.

Proses pembahasan Raperda dijadwalkan berlanjut ke tahap harmonisasi dan finalisasi naskah akademik sebelum masuk pembahasan tingkat fraksi.

‘’Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini masih dalam tahap kajian sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan,’’ kata dia.

Rapat dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Kasatpol PP, FKUB Nunukan dan Plt. Kepala PTSP Nunukan.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial