NUNUKAN, infoSTI – Pasca menggelar jumpa pers guna membantah tudingan ‘pungli’ terhadap sejumlah WN Malaysia oleh akun facebook HMS, Imigrasi Nunukan justru ditantang untuk melapor ke polisi.
“Ayo dukung Imigrasi Nunukan membuat laporan terhadap saya atas tuduhan menyebarkan berita hoax. Kita lihat siapa yang malu,” demikian bunyi tantangan HMS yang diunggahnya sebagai tanggapan atas bantahan Imigrasi Nunukan.
HMS mengeklaim ia memiliki cukup bukti atas tudingan pungli yang ia unggah di Medsos.
Ia justru dengan senang hati menunggu laporan Imigrasi ke polisi untuk membuka semua fakta.
“Saya gak mau banyak bicara. Intinya saya menunggu laporan ke polisi, kita buka bukaan,” tegas HMS saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, akun facebook HMS mengunggah adanya dugaan pungli kepada WN Malaysia yang diamankan akibat masuk ilegal di Pulau Sebatik, pada Senin (20/10/2025).
Unggahan akun HMS menuliskan,
‘Untuk seluruh WNA, jangan masuk Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Jika tidak dan tertangkap, maka siap siap mati kelaparan dalam tahanan Imigrasi Nunukan, kecuali punya uang RM 300 baru dibelikan makanan. Pemerintah Indonesia yang dipimpin Prabowo Subianto tidak menanggung makan dan minum tahanan WNA yang masuk Indonesia secara tidak sah. Dan jika ingin dideportasi, maka siapkan uang pembebasan sebesar Rp 50 juta perorang’.
Tudingan tersebut menjadi perbincangan masyarakat, sehingga Imigrasi membantah statemen HMS dengan menggelar jumpa pers, pada Jumat (7/11/2025).
‘’Tidak ada seperti itu, kalau ada petugas kami melakukan seperti postingan di medsos (penarikan biaya), kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,’’ jawab Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, melalui Kasi Tikim, Iwan, saat jumpa pers.
Iwan menuturkan, sejak awal penangkapan 8 WN Malaysia di Pulau Sebatik, Imigrasi Nunukan sudah melakukan jumpa pers sebagai langkah transparansi dan edukasi.
Proses penangkapan, hingga pemulangan/deportasi, semua dijabarkan secara gamblang kepada masyarakat melalui pemberitaan wartawan.
‘’Jadi kabar yang beredar itu sama sekali tidak berdasar dan tidak benar,’’ ujarnya lagi.
Iwan mengakui, ada pembayaran untuk biaya pemulangan para WN Malaysia, dengan nominal Rp 194.000 per orang.
Namun itu dilakukan atas permintaan Konsulat Malaysia di Pontianak, yang digunakan untuk biaya Surat Perakuan Cemas (SPC) atau emergency passport, semacam SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) di Indonesia.
‘’Kita talangi pembayaran itu dulu ke Konsul Malaysia di Pontianak dan kita punya bukti pembayaran itu,’’ jelas Iwan sembari menunjukkan lembar bukti pembayaran.
Iwan kembali menegaskan, semua yang dilakukan Imigrasi Nunukan, mulai mengamankan WN Malaysia yang masuk illegal, penahanan, hingga pemulangan, semua dilakukan sesuai aturan perundangan keimigrasian.
‘’Kalau kemudian si pengunggah status di facebook itu mengeklaim punya bukti transfer dengan nilai Rp 11 juta, kita tidak tahu itu pembayaran ke siapa, yang jelas bukan ke Imigrasi Nunukan,’’ kata Iwan.
Iwan juga mengaku Imigrasi Nunukan sangat dirugikan dengan status facebook HMS.
Masyarakat Nunukan, kata Iwan, banyak yang tergiring opini menyesatkan.
Imigrasi mengimbau masyarakat melakukan cek dan ricek sebelum menghakimi atau membagikan ulang status yang berimplikasi pada pencemaran nama institusi tersebut.
‘’Langkah selanjutnya apakah kita akan kasuskan si pengunggah status, kita masih akan rapatkan dulu,’’ tutupnya.
Kronologis kasus
Tim Intel dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan delapan warga negara Malaysia, pada Senin (20/10/2025).
Mereka mengaku datang ke Pulau Sebatik untuk menyantap bakso di depan PLBN Sebatik.
Kedelapan orang itu adalah W Kamarudin Bin W Ahmad (62), Hassaniah Binti Omar (59), Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30), dan Ajurah Binti Amat (33).
Lalu, Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36), serta Norfalini Binti Husairi (39).
Iwan menjelaskan bahwa para warga negara Malaysia yang diamankan, memiliki ikatan keluarga.
“Mereka ada acara kenduri di Tawau. Datanglah keluarga yang dari Semenanjung, juga keluarga dari Negeri Sembilan,” tuturnya.
Setelah acara kenduri selesai, mereka berencana berjalan-jalan dan menikmati kuliner selama berkunjung ke tempat saudara.
“Ada salah satu yang menyarankan untuk ke Sebatik saja. Kebetulan dia sering ke Sebatik dan tahu jalurnya. Akhirnya, diamankanlah satu keluarga besar ini saat Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan orang asing di Sebatik,” imbuhnya.
Dua orang, yaitu pasangan suami istri Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62), telah dideportasi terlebih dahulu pada Selasa (28/10/2025). Keduanya dalam kondisi sakit dan dokumen keimigrasian mereka lengkap.
Sementara itu, enam lainnya hanya berbekal Identity Card (IC) Malaysia, sehingga harus menunggu hasil verifikasi identitas dari Kedutaan Malaysia di Pontianak. Mereka menyusul dideportasi pada Senin (3/11/2025).
Namun dalam prosesnya, muncul isu pungli puluhan juta yang dilakukan petugas Imigrasi jika para WNA tersebut ingin dideportasi.
Dugaan tersebut diunggah di medsos oleh akun facebook HMS, dan menjadi perbincangan masyarakat.











