Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Hasil Reses DPRD Selalu Menjadi Prioritas Dalam Akselerasi Pembangunan Fisik dan SDM Sekda Nunukan Beri Penjelasan Rinci Turunnya Pendapatan Daerah Kepada Fraksi Gerindera Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan Penjelasan Pemkab Nunukan Terhadap Sorotan Tajam Alokasi Beasiswa Untuk Mahasiswa Oleh Fraksi Demokrat Kekurangan Nakes Tak Boleh Jadi Masalah Abadi Pemkab Nunukan, Sekda Jelaskan Kebijakan Afirmatif

Hukrim

Niat Hati Hanya Melihat Kecelakaan Lalu Lintas, Malah Jadi Sasaran Pemukulan Pengendara Motor yang Mabuk

badge-check


					Jumpa pers sejumlah kasus di Wilkum Polsek Nunukan Kota, Jumat (31/10/2025). Perbesar

Jumpa pers sejumlah kasus di Wilkum Polsek Nunukan Kota, Jumat (31/10/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Seorang laki laki di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi sasaran amukan pengendara mabuk, saat melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan.

‘’Korban sedang lewat dan melihat banyak orang berkerumun yang ternyata menyaksikan kecelakaan lalu lintas. Dia berhenti dan mau lihat juga, tapi dia malah jadi korban salah sasaran,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, dalam jumpa pers Jumat (31/10/2025).

Barasa menuturkan, laki laki bernama Mohammad Ardan ini, baru saja pulang dari menghadiri pesta hajatan.

Saat melintas di depan Gereja GPIB Sion Nunukan, ada sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas, dan terjadi keributan di tengah kerumunan.

‘’Korban mencoba ikut melerai keributan. Tapi tiba tiba dia dipukul dari belakang. Tak terima menjadi sasaran pemukulan, korbanpun membalas,’’ tuturnya.

Pekelahian fisikpun terjadi, keduanya bergumul di aspal, saling cekik, saling hantam dan saling tendang.

Korban mengalami banyak luka dan memar di sejumlah bagian tubuhnya.

Dari sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi, mereka menerangkan bahwa pelaku, di bawah pengaruh Miras.

‘’Jadi pelaku naik motor terus ketabrak mobil hingga terjatuh. Pelaku mengamuk dan kebetulan korban datang pas kejadian, lalu mencoba menenangkan. Justru karena itulah dia yang jadi sasaran kemarahan. Apalagi pelaku dalam pengaruh Miras,’’ urainya.

Polisi mengamankan pelaku MR dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Barasa.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim