Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Anak Tak Kunjung Pulang Orang Tua Melapor ke Polisi, Ternyata Dibawa Pacar dan Disetubuhi

badge-check


					Pers rilis kasus asusila gadis SMP dan Siswa SMA di Polsek Nunukan Kota, Jumat (31/10/2025). Perbesar

Pers rilis kasus asusila gadis SMP dan Siswa SMA di Polsek Nunukan Kota, Jumat (31/10/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Panik putrinya tak kunjung pulang dan tak ada kabar setelah pamit pergi ke rumah teman, orang tua anak di Nunukan, Kalimantan Utara, melapor kehilangan ke Polisi.

Saat dicari, ABG berusia 15 tahun tersebut ditemukan di pinggir jalan. Orang tua, segera membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

‘’Awalnya lapor anaknya gak pulang pulang, begitu mereka interogasi sendiri anaknya, mengakulah kalau anaknya disetubuhi pacarnya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, dalam jumpa pers, Jumat (31/10/2025).

Dari pengakuan korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP ini, ia menjalin hubungan pacaran dengan siswa salah satu SMA di Nunukan berusia 18 tahun.

Keduanya akhirnya menikmati jalan jalan berdua, hingga berujung pada hubungan badan.

‘’Awalnya korban sempat menolak, tapi pacarnya terus merayu akan bertanggung jawab penuh, dan menjanjikan cara bersetubuh yang memungkinkan korban tak akan hamil,’’ terang Barasa.

Tak terima dengan apa yang terjadi, orang tua korban mengubah laporan kehilangan, menjadi laporan pidana persetubuhan anak.

Pelaku, kemudian diamankan, dengan jeratan Pasal 81 ayat (2) tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

‘’Ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,’’ kata Barasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

Kaos hitam, celana levis panjang warna biru, hoodie lengan panjang warna biru navy.

Celana panjang hitam, celana bokser putih, celana ungu, dan bra warna krem.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim