NUNUKAN, infoSTI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sejumlah barang ilegal asal Malaysia, hasil tegahan periode 2024 hingga September 2025, Selasa (13/10/2025).
“Barang-barang hasil tegahan yang dimusnahkan, telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-85/MK/KNL. 1303/2025 tanggal 30 September 2025, S-87/MK/KNL. 1303/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dan S-90/MK/KNL 1303/2025 tanggal 09 Oktober 2025,” ujar Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro, dalam jumpa pers.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa :
1. Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 3.240 Batang:
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 1.212 Botol dan 648 Kaleng:
3. Ballpress yang berisi pakaian bekas sebanyak 147 Koli.
4. Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 12.064 Package; dan
5. Makanan dan Pakan Ternak yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 275 Bag.
6. Bahan Kimia untuk Pertanian sebanyak 25 Package.
7. Oli dan Bahan Bakar Minyak sebanyak 1.260 Botol dan 900 Liter.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 967.581.400,” jelasnya.
Danang menjelaskan, pemusnahan untuk barang-barang tersebut dilakukan dengan berbagai metode:
1. Untuk Hasil Tembakau dengan cara dibuka kemasannya lalu dibakar di Halaman KPPBC TMP C Nunukan
2. Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen lalu digiling menggunakan bulldozer
3. Untuk Ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
4. Untuk Kosmetik, Makanan dan Pakan Ternak, Bahan Kimia untuk Pertanian serta Oli dan Bahan Bakar Minyak dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Selain pemusnahan, terdapat pula item barang tegahan yang dihibahkan, yaitu 24 lembar karpet Malaysia senilai Rp 11 juta.
Hibah dilakukan atas dasar Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-89/MK/KNL.1303/2025 tanggal 08 Oktober 2025.
“Karpet akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan,” kata Danang lagi.
“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 436.084.340,” imbuhnya.
Danang menegaskan, proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan.
“Dan kuantitynya menurun dibanding tahun lalu. Saya mendengar sendiri masyarakat di Pelabuhan Tunon Taka mengeluhkan susahnya barang Malaysia masuk. Itu kabar gembira bagi kami. Tapi di sisi lain, mohon infonya jika ada potensi barang yang lolos,” kata dia.
Danang juga mengatakan, selain barang tegahan yang dimusnahkan dan dihibahkan, terdapat satu kasus penyelundupan mobil Land Cruiser yang kasusnya sedang diproses Kejaksaan.
“Kalau di Bea Cukai, ketika ada tersangka dari kasus yang diamankan, penyelesaiannya ultimum remidium. Kita tawarkan untuk sanksi administratif dan membayar sesuai aturan kepabeanan,” jelasnya.
Penegahan ini, merupakan kerja sama dan sinergy berbagai lintas instansi, masing masing, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan.