Menu

Mode Gelap
Kebakaran Gardu Listrik PLN di Jalan RA Kartini, Warga Panik dan Trauma DPRD Nunukan Usulkan Penambahan Anggaran Untuk Perbaikan Jalan di Dataran Tinggi Krayan Data Penduduk Miskin Banyak Tak Relevan, DPRD Minta Dilibatkan Dalam Sensus Ekonomi Dititipi Rp 10 Juta Untuk Belanja Komponen Mesin, Desil Naik, Sembako dan Beasiswa Anak Hilang Minta Diantar Pulang, Gadis 17 Tahun di Nunukan Jadi Korban Pemerkosaan Pemilik Bengkel Jualan Liquid Narkoba, Pengedar di Nunukan Pesan di Malaysia, Ambil Barang di Perbatasan Setelah Pemasok Kirim Foto Lokasi

Kaltara

Berniat Ambil Bibit Rumput Laut dan Tersesat Masuk Perairan Malaysia, 7 WNI Asal Tarakan Diamankan APMM

badge-check


					Ilustrasi : Sejumlah nelayan rumput laut Nunukan saat berangkat panen. Perbesar

Ilustrasi : Sejumlah nelayan rumput laut Nunukan saat berangkat panen.

NUNUKAN, infoSTI – Aparat Malaysia, mengamankan dua unit kapal nelayan, berisikan 7 orang WNI yang diduga masuk illegal ke perairan Malaysia.

Fungsi Protokol dan Konsuler pada Konsulat RI – Malaysia di Tawau, Pratomo Nugroho mengatakan, para WNI diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Tawau, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 11.20 wita.

‘’ KRI Tawau diberi akses kekonsuleran tanggal 17 September 2025 pagi. Mereka (Para WNI yang diamankan APMM) diperlakukan dengan baik,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).

Adapun identitas para WNI yang diamankan adalah, E (50), E (50), BM (34), ST (39), A (37).

Dan ABK lain, masing masing, RS (40), A (22), B (50).

‘’Semua berasal dari Kota Tarakan Timur,’’ jelasnya.

Pratomo menjelaskan, dari hasil wawancara yang dilakukan pihak konsulat, para WNI mengaku dibayar bosnya untuk mengambil bibit rumput laut di wilayah Bambangan, Nunukan.

Mereka diinstruksikan menunggu di salah satu tower, dimana akan ada pihak yang mengantar bibit rumput laut ke mereka nantinya.

‘’Namun, para nelayan yang tak membawa GPS ini, tanpa sadar masuk ke perairan Tawau, sehingga ditangkap APMM,’’ tuturnya.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen apapun, para WNI dibawa ke Malaysia dengan tuduhan masuk perbatasan Negara lain secara illegal.

Para WNI akan ditahan selama sekitar 14 hari, kemudian diserahkan ke Imigresen Malaysia untuk proses deportasi.

‘’Konsulat RI sedang berupaya membujuk pihak Malaysia, agar  tujuh WNI tidak diserahkan ke Imigresen dan bisa langsung dipulangkan,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara