oleh

Pembentukan Tiga Desa Baru di Kabupaten Nunukan Segera Terealisasi

NUNUKAN, infoSTI –  Plt Sekda Nunukan, Jabbar, membacakan Nota Penjelasan Bupati Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD dan 1 Raperda Pemerintah Daerah Nunukan, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Nunukan, Selasa (2/9/2025).

Raperda inisiatif Pemkab Nunukan, berisi tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring di Pulau Sebatik.

Jabbar menjelaskan, pembentukan desa baru ini merupakan salah satu upaya strategis dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Secara faktual, perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan publik telah menimbulkan tuntutan terhadap perlunya pemekaran atau pembentukan desa baru,”ujarnya.

Pembentukan desa baru, pada hakikatnya merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus strategi mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Adapun penjelasan secara rinci mengenai ketiga desa sebagaimana dimaksud adalah,

1. Desa Ujang Fatimah, memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.935 jiwa, dengan luas wilayah 978 Ha.

– Batas-batas desa,

– Sebelah Utara         : Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan  Nunukan;

– Sebelah Timur        : Kelurahan Nunukan  Tengah Kecamatan Nunukan dan Kelurahan Selisun, Nunukan  Selatan.

-.Sebelah Selatan      : Desa Binusan Dalam  Kecamatan Nunukan

– Sebelah Barat          : Laut Nunukan.

2. Desa Binusan Dalam, memiliki penduduk sebanyak 1.848 jiwa, dengan luas wilayah 4.514 Ha

– Batas- batas desa,

– Sebelah Utara          : Desa Binusan, Kecamatan  Nunukan;

– Sebelah Timur         : Desa Binusan  Kecamatan Nunukan dan Kelurahan  Tanjung Harapan, Nunukan  Selatan

– Sebelah Selatan       : Laut Nunukan; dan

– Sebelah Barat           : Desa Binusan Kecamatan  Nunukan.

3. Desa Tembaring, memiliki penduduk sebanyak 1.507 jiwa, dengan luas wilayah 1.130 Ha.

Batas-batas desa,

– Sebelah Utara           : Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur

– Sebelah Timur          : Desa Balansiku Kecamatan Sebatik

– Sebelah Selatan        : Selat Sebatik

– Sebelah barat            : Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.

Dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa, maka 3 usulan Pemekaran Desa dimaksud telah ditetapkan menjadi Desa Persiapan setelah memperoleh kode registrasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pelaksanaan Desa Persiapan, Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi Pemekaran Desa Kabupaten Nunukan telah melakukan evaluasi terhadap kelayakannya untuk menjadi Desa Definitif.

‘’Berdasarkan data lapangan dan hasil evaluasi tersebut yang dilakukan oleh Tim, disimpulkan ketiga Desa Persiapan, yaitu Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring, dinyatakan dapat dibentuk menjadi desa definitif,’’ kata Jabbar.

Jangan Lewatkan: