NUNUKAN, infoSTI – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menghadiri rapat paripurna untuk agenda jawaban Pemda Nunukan terhadap pandangan 7 Fraksi DPRD atas Raperda APBDP 2025, Rabu (27/8/2025).
Melalui pandangan Fraksi, anggota DPRD Nunukan mempertanyakan langkah Pemda atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pemerataan pembangunan di pedalaman.
Hermanus menegaskan, Pemkab Nunukan terus berusaha dan berkomitmen untuk meningkatkan PAD di berbagai sektor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
‘’Ini dibuktikan dengan data realisasi PAD Nunukan yang terus meningkat di semester pertama, mencapai 52,65% atau Rp. 24.335.681.659 dan 49,69% atau Rp. 2.437.153.927, untuk retribusi daerah,’’ urainya.
Dalam upaya peningkatan PAD, Pemda menggunakan progarm berbasis digital, mulai dari pelaporan, pendaftaran hingga pembayaran yang memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajiban sebagai wajib pajak.
Terdapat 9 jenis pajak daerah, yaitu, pajak reklame 70,80 %, pajak air tanah 71,01%, pajak sarang burung walet 0,5 %, pajak mineral bukan logam dan batuan 15,27%, Pajak Bumi dan Bangunan perdesan dan perkotaan 63%, Pajak BPHTB 57,75%, pajak barang jasa tertentu 55,73%, Opsen PKB 61,06%, Opsen BBNKB 43,63%.
Pendapatan dari transfer daerah, dengan rincian, transfer dari Pemerintah Pusat 41,90%. Sedangkan transfer antar daerah 60,77%.
Dan pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebesar 8,70%.
‘’Anggaran tersebut telah difokuskan untuk menjawab persoalan bidang pendidikan, kesehatan, infrastrustur, sanitasi, ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan dan pada petani atau masyarakat,’’ urainya.
Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan, yaitu, fokus APBD perubahan untuk hal-hal yang mendesak dan wajib.
Seperti pelayanan publik, kewajiban hutang pada pihak ketiga, hutang RSUD, hutang iuran BPJS akan selalu menjadi focus utama dalam proses penganggaran diperubahan.
Mengingat bahwa efisiensi dari perubahan adalah menjaga agar target dan output tetap tercapai pada akhir tahun anggaran 2025.
‘’Soal percepatan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya diwilayah 3T, lanjutnya, adalah merupakan isu dan permasalah pembangunan daerah yang kemudian dijawab dengan visi misi dan tujuan kepala daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan, yaitu Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2029 yang tekah bersama-sama dibahas dan disetujui dan telah ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2025,’’ kata dia.
Di sector kesehatan, saat ini telah terpenuhinya dokter spesialis program PPDS Kemenkes RI dalam mendukung peningkatan status RS Pratama.
Namun ini perlu didukung dengan penambahan sarana prasarana yang masih kurang untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat di APBDP 2025.
Di sektor pendidikan, pemerintah terus mendorong peningkatan IPM melalui intervensi disektor pendidikan yang merata, distribusi tenaga pendidik yang sejalan dengan 17 program menuju arah perubahan.
Sejak akhir tahun 2022 Pemda Nunukan menggagas pendampingan kerjasama dari inovasi pembiayaan kerjasama Pemerintah Australia untuk Pulau Nunukan dan Sebatik. Sebanyak 427 guru telah dilatih dengan sasaran program ke 60 SD dan MI dengan total 7.799 siswa.
‘’Langkah konkret kedepan, kita menggandeng UBT, Unhas, serta mengalokasikan anggaran untuk beasiswa afirmasi pendidikan,’’ lanjutnya.
Pemda Nunukan juga memandang penting gejolak pelabuhan rakyat yang akhir akhir ini menjadi dilema.
‘’Untuk masalah ini, Pemda telah berkoordinasi lintas sektoral (KSOP) untuk mendorong percepatan proses perizinan terhadap dermaga tradisional dengan berkonsultasi ke Dirjen Hubla untuk menjawab kebutuhan di daerah perbatasan, sehingga layanan trasnportasi dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,’’ jawab Hermanus.
Hermanus juga meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya pembangunan Nunukan bersama instansi terkait.
Dalam pengawasan internal, pembangunan daerah dan penggunaan anggaran untuk pembangunan, telah dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
‘’Pengawasan eksternal, dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, DPRD maupun KPK, melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), serta media massa,’’ jelasnya.