Menu

Mode Gelap
Malaysia Naikkan Harga Tiket Kapal Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Kapal Nunukan – Tawau Segera Menyusul Naikkan Tarif DPRD Kaltara Usulkan Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan Tingkat Provinsi Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Sungai Kayan, Arming : Harus Mensejahterakan Masyarakat di Kawasan Sungai Banjir Tahunan di Perbatasan RI – Malaysia, DPRD Kaltara Desak Penanganan Komprehensif Lapas Nunukan Usulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan Arus Mudik Penumpang Kapal Pada Lebaran 2026 di Perbatasan RI – Malaysia Turun 20 Persen

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Nunukan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Belum Melakukan Penahanan

badge-check


					Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah, Perbesar

Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah,

NUNUKAN, infoSTI – Penyidik Tipikor, Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan koperasi PNS.

“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka. Masing masing laki laki bernama SH dan IRT bernama RB,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo, dihubungi Selasa (19/8/2025).

Wisnu belum menjelaskan peran dari masing masing tersangka.

Ia menegaskan, proses pemberkasan untuk perkara Tipikor lumayan memakan waktu.

Hal ini, menjadi alasan mengapa polisi belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka.

“Rencana minggu depan kita tahap 1. Kita menunggu petunjuk jaksa. Nanti kalau P19 para tersangka kita tahan. Sementara ini kita belum lakukan penahanan,” tegasnya.

“Kalau sudah siap semua, kita akan jelaskan semua, mulai kronologis, peran para tersangka dan angka pasti kerugian negaranya,” jelas Wisnu.

Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.

Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.

Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.

Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.

Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim