NUNUKAN, infoSTI – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan puluhan item barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah inkracht, Jumat (8/8/2025).
Kajari Nunukan, Fatoni Khatam mengatakan, terdapat 87 perkara yang telah inkracht (memiliki putusan hukum tetap), terdiri dari pidana kasus narkoba, pidana kekerasan seksual, hingga penyelundupan pupuk.
‘’Yang kita musnahkan adalah barang bukti dari 87 perkara yang telah inkracht. Ada narkotika, asusila, dan pidana umum,’’ ujarnya.
Ia merincikan, terdapat 10,87 gram narkoba dari 43 perkara yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bersih dan dibuang ke kloset.
Termasuk 32 item alat hisap narkoba yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Begitu juga dengan barang bukti 7 unit Hp lengkap dengan sim cardnya, 27 benda tajam dan benda tumpul, 333 barang bukti kejahatan umum, terdiri dari pakaian, tas, dompet dan sepatu, serta 51 lembar surat dan dokumen.
‘’Kita juga memusnahkan 320 karung pupuk dengan berat total 16 ton,’’ jelas Fatoni.
Diantara barang bukti pidana yang dimusnahkan hari ini, satu barang bukti penyelundupan, berupa 1 unit mobil jenis Land Cruiser tipe HJ61 4 WD Tahun 1986 warna abu-abu metalik, masih menunggu proses lelang.
‘’Kita menunggu Kanwil Kaltim untuk lelang mobil Land Cruishernya. Mungkin sedikit agak lama proses lelangnya, karena tim penilai memiliki kendala dalam jumlah personel,’’ jelasnya.
Untuk diketahui, mobil jenis Land Cruiser tipe HJ61 4 WD Tahun 1986 warna abu-abu metalik tersebut, merupakan mobil selundupan dari Malaysia.
Pada direktori putusan PN Nunukan dijelaskan, kasus tersebut melibatkan Zainuddin Bin Bandu.
PN Nunukan menyatakan Zainuddin Bin Bandu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perbuatan Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifest, Pengangkut Yang Sarana Pengangkutnya Memasuki Daerah Pabean Tanpa Mencantumkan Barang Dan Tanpa Memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut Ke Kantor Pabean Tujuan Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Membongkar Barang Impor Di Luar Kawasan Pabean Atau Tempat Lain Tanpa Izin Kepala Kantor Pabean.
Pada Kamis (13/3/2025), Majelis Hakim PN Nunukan yang diketuai Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Zainuddin Bin Bandu, bersama dengan Rahmad Effendi Siregar, Maraimbang Siregar dan Yonfrit Tanu, mengangkut barang impor berupa 1 unit mobil jenis Land Cruiser tipe HJ61 4 WD Tahun 1986 warna abu-abu metalik secara illegal.
Mobil, dibawa dari Malaysia melewati Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat di perbatasan.
‘’Nilai lelangnya sekitar Rp 300an juta. Kejari Nunukan masih menunggu perintah kapan dilelang,’’ kata dia.











