Menu

Mode Gelap
Kuota BBM Untuk Petani dan Nelayan Disoal, DPRD Nunukan Minta Validasi Data Untuk Dibawa ke BPH Migas Bensin Malaysia Dianggap Sebagai Salah Satu Faktor Penghambat Penambahan Kuota BBM, Anggota DPRD Angkat Bicara Dipercaya Untuk Jualkan 62 Karung Rumput Laut, Laki Laki di Nunukan Tilap Uang Hasil Penjualan Untuk Foya Foya Krisis BBM Untuk Petani dan Nelayan Nunukan, DPRD Minta Pemda Perkuat Data dan Turun Lapangan Pemkab Nunukan Buka Bukaan Mengapa Kuota BBM Belum Cukup Untuk Petani dan Nelayan Pengusaha APMS Nunukan Akui Kurangnya Kuota BBM Menjadi Sebab Petani dan Nelayan Tersisihkan

Hukrim

Menolak Saat Disuruh Beli Miras, Pemuda di Nunukan Diancam Celurit

badge-check


					KHA pelaku pengancaman celurit terhadap teman nongkrongnya, diamankan polisi. Perbesar

KHA pelaku pengancaman celurit terhadap teman nongkrongnya, diamankan polisi.

NUNUKAN, infoSTI – Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara, bernama KHA, dibekuk polisi pasca dilaporkan melakukan pengancaman oleh HS yang merupakan teman nongkrongnya.

KHA, mengacungkan sebuah celurit ketika HS menolak permintaanya untuk membelikannya Minuman Keras/Miras.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi Rabu (23/7/2025), di sebuah lorong rumah yang ada di Jalan Radio, Nunukan Utara, sekitar pukul 22.00 wita.

‘’Laporan dugaan pengancaman tersebut, kami terima Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wita,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Senin (28/7/2025).

Dari laporan korban, saat ia menikmati Miras bersama KHA, di Jalan Radio RT 002 Nunukan Utara, KHA memintanya membeli Miras karena merasa masih kurang.

‘’Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Saat itu, pelaku melontarkan omongan dengan nada mengancam ‘kalau kau ndak membeli minuman, kena kau itu’,’’ tutur Sunarwan menirukan ancaman KHA.

Awalnya, pelapor atau korban, tak menghiraukan ucapan tersebut.

Sampai akhirnya ketika ia pulang ke rumahnya di Jalan Pendidikan RT 04, Nunukan Utara. Pelaku tiba tiba saja ada di depan rumah korban.

‘’Pelaku membawa celurit dan mengarahkannya ke korban,’’ kata Sunarwan lagi.

Tak terima dengan perlakuan KHA, korban kemudian melaporkannya ke polisi.

‘’Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUH Pidana, pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,’’ kata Sunarwan.

Polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan mengancam korban, sebagai barang bukti.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim