Menu

Mode Gelap
Ini Hasil 10 Hari yang Diminta Pemda Nunukan Saat Masyarakat Sebatik Mengancam Membuka Paksa Pintu Embung Lapri Awal Juli 2026 Prajurit Kodim 0911/Nunukan Padamkan Kebakaran di Rumah Seorang Security RSUD Nunukan Puluhan Tahun Jalanan Krayan Berkubang Lumpur, Janji Pembangunan Dari Pelosok Hanya Sebatas PHP Tertabrak Mobil Saat Belok ke Toko Sembako, Seorang Lansia Pengendara Motor di Pulau Sebatik Terpental Hingga Tewas SPMB di SDN 004 Nunukan, Pendaftar Membeludak Tapi Jatah Kuota Tak Terisi Penuh Belasan Tahun Menanti Uang Ganti Rugi, Warga Berharap Pemda Nunukan Tak Abaikan Potensi Konflik Sosial

Hukrim

Polisi Amankan IRT yang Berprofesi Calo TKI Ilegal, Korban Diminta Rp 5 juta Untuk Diseberangkan ke Malaysia

badge-check


					SA (35), warga Jalan Asnur, Daeng Pasau, RT 11, Kelurahan Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah diamankan Polisi karena diduga menjadi calo CTKI ilegal. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

SA (35), warga Jalan Asnur, Daeng Pasau, RT 11, Kelurahan Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah diamankan Polisi karena diduga menjadi calo CTKI ilegal. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama SA (35), warga Jalan Asnur, Daeng Pasau, RT 11, Kelurahan Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, SA diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

‘’Pelaku SA, dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,’’ ujar Sunarwan, dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Penangkapan terhadap SA, dilakukan Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 10.00 wita, saat polisi melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau PPMI.

Saat itu, petugas mendapati 9 orang, terdiri dari 5 orang dewasa dan 4 anak anak, berada di loby Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto RT 12, Nunukan Timur.

‘’Kami melakukan interogasi. Mereka mengaku akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Keberadaan mereka di Hotel Gita, atas arahan SA yang merupakan pengurus atau tekong,’’ urainya.

Para CPMI tersebut, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Nunukan untuk pemeriksaan mendalam.

Polisi kemudian mengejar SA, dan mengamankannya di Jalan Ujang Fatimah, di sebuah warung di depan RSUD Nunukan.

‘’SA mengakui dirinya memfasilitasi para CPMI tersebut untuk bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang sah. Ia mengenakan tarif RM 1.350 atau Rp 5.150.000 per orang untuk biaya perjalanan ke Sandakan, Malaysia,’’ kata Sunarwan.

Dari SA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

  1. 3 lembar kartu vaksin Malaysia
  2. 1 unit Hp merk Vivo warna ungu
  3. 2 lembar Surat cuti
  4. Uang tunai 1.500.000
  5. Buku rekening BRI beserta ATM BRI.

‘’Kita sangkakan pelaku dengan pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim