NUNUKAN, infoSTI – Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri – Hermanus, bersama unsur ketua dan Anggota DPRD Nunukan, telah sepakat dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Nunukan, Senin (7/7/2025).
Persetujuan tersebut, tertuang dalam berita acara persetujuan atas perubahan Perda yang merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Irwan Sabri menegaskan, Pemkab Nunukan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
‘’Kami mencatat dan menghargai seluruh saran, masukan dan pemikiran konstruktif yang telah disampaikan oleh DPRD Nunukan yang telah memberikan kontribusi penting dalam penyempurnaan Raperda ini,’’ ujarnya.
Persetujuan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam melaksanakan pembangunan.
Irwan Sabri menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan hasil evaluasi Perda Nunukan Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam perda nomor 1 tahun 2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
‘’Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memerintahkan bupati untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah,’’ jelasnya.
Terdapat sejumlah materi dalam Perda yang harus disesuaikan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah dalam era otonomi daerah.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Ini penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
‘’Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda ini diharapkan jadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemugutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah selain itu untuk mendorong peningkatan PAD, peningkatan pertumbuhan iklim infestasi yang kondusif, daya saing daerah, lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat perlu juga dilakukan demi terciptanya Kabupaten Nunukan yang lebih baik,’’ lanjutnya.
Kunci keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan dengan perencanaan yang baik dan berkualitas namun juga didukung oleh kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha atau swasta, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya sehingga dapat terwujud dengan baik
‘’Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyelesaian penyusunan Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah ini, semoga Raperda ini dapat digunakan dan dilaksanakan untuk mendukung tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan,’’ kata Irwan Sabri.











