NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus persetubuhan seorang ayah terhadap putri kandungnya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, persetubuhan tersebut, terjadi sejak 2022, saat korban masih berusia 10 tahun.
‘’Saat ini korban berusia 13 tahun. Persetubuhan tersebut dilakukan berkali kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Minggu (6/7/2025).
Ayah kandung yang tega melakukan perbuatan asusila kepada putri kandungnya, adalah K (49).
Peristiwa terungkap saat korban menceritakan bagaimana perlakuan ayahnya kepadanya selama bertahun tahun kepada tetangganya.
Mendengar penuturan tersebut, si tetangga berinisiatif menghubungi saudara korban yang tinggal terpisah, untuk segera menjauhkan korban dari ayahnya.
‘’Selama ini, korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Ibunya lama pergi tidak ada kabar. Kita belum tahu apakah statusnya bercerai atau seperti apa,’’ kata dia.
Menerima informasi tersebut saudara korban segera menjemput korban dan memintanya menginap di rumahnya.
Saat itulah, korban menceritakan bagaimana perlakuan ayahnya kepadanya selama 3 tahun belakangan.
‘’Dari penuturan korban, ada kata kata ayahnya, jangan kasih tau siapa siapa. Kalau orang tau, dibunuh kita berdua tu,’’ tutur Sunarwan.
Polisi kemudian meringkus pelaku saat berada di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan Selatan.
‘’Pelaku telah mengakui menyetubuhi putrinya sejak 2022 sampai 2025,’’ katanya lagi.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini, masing masing, kasus warna abu abu, bantal, handuk, dan kain scarf biru.
K dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo 76D Undang-undang UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.