oleh

Pemkab Nunukan Angkat 300 PPPK Optimalisasi, Maksimalkan Pemenuhan Formasi ASN

NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan seleksi bagi lebih 300 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maksimalisasi formasi kebutuhan ASN di perbatasan RI – Malaysia.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Mutiq Hasan Nasir menjelaskan, pegawai non ASN yang bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur optimalisasi tahun 2025, adalah kelompok yang terdaftar dalam data base R3.

‘’Mereka yang telah bekerja di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lebih dua tahun berpeluang menjadi PPPK optimalisasi. Kalau bahasa kami, kategori R3,’’ ujarnya, ditemui Kamis (3/7/2025).

PPPK Optimalisasi juga diambil dari lulusan SMA sederajat hingga S1, dan bakal menempati sejumlah formasi, baik itu tenaga pendidikan, kesehatan dan tekhnis.

Ia menegaskan, mekanisme pengangkatan PPPK optimalisasi, semua dilakukan BKN.

Mulai dari siapa saja yang memenuhi sarat, hingga penempatan lokasi penugasan.

Mutiq menambahkan, penempatan PPPK optimalisasi tidak selalu sesuai dengan OPD atau instansi yang dipilih ketika melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahap I dan II.

‘’Semua keputusan itu BKN, bukan di kami BKPSDM. Jadi bisa saja ada penempatan di pedalaman Nunukan seperti Lumbis, Krayan. BKN tentu akan melihat dimana lokasi yang kebutuhan pegawainya belum terpenuhi,’’ jelasnya.

Kebijakan tersebut, diakui menjadi salah satu keluhan PPPK di Nunukan.

Namun Mutiq menegaskan, tidak ada tempat untuk penolakan, karena sebagai ASN, tentu harus siap ditempatkan dimana saja.

Kalau memang keberatan atau ragu ragu dengan penempatan lokasi penugasan yang tidak harus sesuai dengan tempatnya bertugas saat ini, Mutiq menyarankan jangan mengisi lembar Daftar Riwayat Hidup (DRH).

‘’Kalau sampai mundur dari PPPK, maka dia tidak akan bisa mendaftar lagi sebagai ASN sampai kapanpun,’’ kata Mutiq.