NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu sabu, yang dibawa dari Pulau Sebatik ke Nunukan Kota.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, kasus ini, melibatkan dua orang, masing masing, N (25), IRT beralamat di Jalan Pasar Minggu, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah.
Dan laki laki bernama J (29) warga Jalan Binasalam, Desa Liang Bunyu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kaltara
‘’Keduanya diamankan dalam operasi Satreskoba di Pelabuhan Feri Sei Jepun, dalam antisipasi masuknya barang lartas (Larangan dan Terbatas),’’ ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Pada operasi dengan sasaran dermaga dan pelabuhan tradisional tersebut, petugas melihat dua orang dengan gelagat tak biasa.
Keduanya kemudian dipanggil dan dilakukan interogasi. Dari keterangan yang diperoleh petugas, keduanya merupakan sepasang kekasih.
N merupakan janda dengan seorang anak, sementara J merupakan duda serta residivis kasus narkoba.
‘’Dari penggeledahan, kita temukan narkoba di tubuh N. Narkoba jenis sabu sabu seberat 49,41 gram disembunyikan dalam pembalut yang digunakan N,’’ jelas Sunarwan.
Sabu sabu, dilapis dua buah pembalut wanita, dilapisi 4 plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam kantong plastik warna putih.
‘’N mengaku membawa sabu sabu ke Nunukan untuk dijual. Uangnya digunakan untuk berobat anaknya yang sedang sakit,’’ katanya lagi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 49,41 gram sabu sabu, 2 pembalut wanita bekas, 2 kantong plastic putih, 4 potong plastic hitam.
1 unit Hp Real Me warna biru, dan 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha X-Ride warna biru.