NUNUKAN, infoSTI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nunukan melakukan kunjungan kerja ke Diskominfo Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk studi tiru implementasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024, Senin (30/6/2025).
Untuk diketahui, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek komunikasi publik, mulai dari sosialisasi peraturan, monitoring kebijakan dan opini publik, penyusunan strategi komunikasi, pembuatan dan diseminasi konten, hingga pengelolaan media komunikasi publik.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, serta dukungan administratif dan tata kelola Komisi Informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi.
‘’Selain untuk studi tiru terkait implementasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024, pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Diskominfo Nunukan akan mempelajari system pengelolaan aplikasi pengaduan masyarakat “Wadul Gus’e” yang dimiliki Pemkab Jember,’’ ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Diskominfo Nunukan, Mursan Sakka.
Kepala Bidang Aspirasi dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Jember, Agung menjelaskan, Aplikasi “Wadul Gus’e” adalah platform pengaduan masyarakat yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Tujuannya adalah untuk memfasilitasi warga dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait pelayanan publik secara langsung kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Jember, yang dikenal dengan panggilan “Gus Fawait”.
Berbeda dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor) atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola oleh staf internal Diskominfo Jember.
Aplikasi “Wadul Gus’e” merupakan bagian dari layanan informasi publik yang dikelola oleh pihak ketiga.
Dengan mekanisme penganggaran yang dibagi menjadi tiga bagian.
- Perangkat keras seperti PC dan ponsel.
- Perangkat lunak berupa sistem aplikasi.
- Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola.
‘’Aplikasi ‘Wadul Gus’e’ telah menarik perhatian banyak pihak. Bupati Jember, Muhammad Fawait selaku inisiator, kerap diundang untuk memaparkan implementasi sistem pengaduan yang dinilai cepat dan efisien tersebut,’’ ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, Diskominfo Jember telah membina sekitar 100 unit KIM. Meski tidak semua aktif.
Salah satu KIM yang berprestasi, adalah KIM Tirto Gumitir yang berhasil meraih Juara 1 sebagai KIM paling transformatif, pada Festival KIM 2024 di Anjungan City of Makassar (Pantai Losari).
Untuk membentuk KIM, urai Agung, memerlukan beberapa tahapan.
Dari regulasi Peraturan Bupati, sampai kolaborasi dengan stakeholder seperti DPMD, kecamatan, kelurahan, dan desa.
‘’Diskominfo mendorong pembentukan dan pelatihan anggota KIM. Seperti pelatihan menulis dan penggunaan media sosial. Kami juga membantu publikasi dan promosi melalui website, e-flyer, dan spanduk,” terang Agung.
‘’Kunci keberhasilan program publikasi informasi publik adalah komitmen kuat dari Bupati, Kepala OPD, dan seluruh jajarannya,’’ tegasnya.