Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Seorang Waria Pekerja Salon di Nunukan Lakukan Asusila, Korbannya Bocah Laki Laki 12 Tahun

badge-check


					Waria MT (49), penyedia jasa rias pengantin dan dekorasi di Nunukan yang diamankan Polisi karena memaksa anak 12 tahun melayani birahinya, Perbesar

Waria MT (49), penyedia jasa rias pengantin dan dekorasi di Nunukan yang diamankan Polisi karena memaksa anak 12 tahun melayani birahinya,

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan waria perias pengantin dengan nama asli MT (49).

MT dilaporkan melakukan asusila kepada anak laki laki berusia 12 tahun, dengan paksaan dan ancaman.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, peristiwa cabul tersebut, terjadi Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 20.30 wita, di rumah MT.

‘’Pelaku memanggil salah satu anak yang bermain di depan rumahnya untuk masuk rumah dan membantunya mengangkat piring. Tapi yang terjadi si anak dipaksa melakukan sesuatu tak wajar,’’ ujarnya, dikonfirmasi Sabtu (28/6/2025).

Begitu masuk ke rumah pelaku, tangan korban ditarik masuk kamar, dan dipaksa membuka celananya.

Korban sempat berontak dan menolak, namun pelaku mengancam akan memukulnya jika tidak mau membuka celana.

‘’Pelaku kemudian memainkan kelamin korban, dan kembali memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh dalam artian seks yang menyimpang,’’ urainya.

Setelah berhasil menuntaskan birahinya dengan cara waria, MT kemudian membiarkan korban pergi.

Korbanpun akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

‘’Laporan tersebut sampai ke polisi dan kami mengamankan pelaku di salon tempatnya bekerja,’’ imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sepasang baju milik korban dan sepasang pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian.

MT, disangkakan pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim