NUNUKAN, infoSTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menerima kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (24/6/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan kelembagaan Komisi Informasi kepada DPRD Nunukan, sekaligus menyosialisasikan peran dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Nunukan, Mansur Rincing mengatakan, Pemda Nunukan butuh kerja sama dengan Komisi Informasi untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik.
‘’Kita perlu ada solusi konkret untuk setiap permasalahan. Salah satu rekomendasi DPRD Nunukan, adalah mendorong pembentukan Komisi Informasi tingkat lokal di kabupaten di Nunukan untuk efektivitas penyelesaian sengketa dan penguatan regulasi di daerah,’’ ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, menjelaskan Komisi Informasi memiliki mandat khusus dalam mendorong keterbukaan informasi publik di semua badan publik.
Fajar juga memaparkan tiga tugas utama Komisi Informasi,
- Menetapkan standar layanan informasi publik,
- Melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, serta
- Menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme adjudikasi non-litigasi yang setara dengan putusan pengadilan.
“Masih sering Komisi Informasi disalahpahami sebagai bagian dari Diskominfo, KPI, atau organisasi pers seperti PWI. Padahal KI adalah lembaga independen yang diamanatkan undang-undang,” kata Fajar Mentari.
Fajar Mentari berharap, DPRD Nunukan bisa mendorong Bupati menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk aktif dalam monev tahun 2025.
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi tahun 2024 oleh KI Kaltara, dari 50 OPD di Kabupaten Nunukan, hanya delapan yang berpartisipasi,
2 Kecamatan, yakni Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Sebuku, justru meraih peringkat tertinggi di tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
‘’Semakin banyak badan publik yang ikut serta, maka semakin kuat budaya transparansi di daerah,’’ tegasnya.
Fajar juga menjelaskan klasifikasi informasi publik yang wajib diketahui, yakni informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Informasi terbuka terdiri atas informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, yang pengelolaannya wajib ditangani oleh PPID di setiap badan publik.
Selain pemerintah daerah, Komisi Informasi menegaskan, semua lembaga yang menerima dana publik seperti partai politik, LSM, yayasan, hingga organisasi masyarakat juga masuk dalam kategori badan publik yang wajib membuka informasinya kepada publik.
‘’Badan publik wajib menyusun laporan tahunan keterbukaan informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sayangnya kewajiban ini belum sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan oleh banyak instansi di daerah,’’ kata Fajar Mentari