oleh

Satreskoba Polres Tarakan, Membongkar Penyelundupan 3 Kg Narkoba Dalam Perut Ikan Bandeng

TARAKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar aksi penyelundupan narkotika jenis sabu sabu, yang dimasukkan dalam perut ikan bandeng.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik mengungkapkan, pelaku narkoba, memodifikasi system pengiriman dengan menyamarkannya sebagai produk legal. Bahkan menggunakan jasa pengiriman legal, kapal laut.

“Narkotika jenis sabu sabu seberat 3,2 Kg, didapatkan di dalam perut ikan yang sudah di kemas rapi dalam box ikan. Barang tersebut akan dikirimkan ke luar daerah, menggunakan kapal laut KM Bukit Siguntang tujuan Pare Pare,’’ ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (10/5/2025).

Pengungkapan kasus, terjadi pada Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 17.00 wita, di Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.

Awalnya, sebuah informasi diterima polisi dari buruh pelabuhan, yang menceritakan ia mendapat orderan untuk mengangkat dua boks ikan bandeng dari seseorang yang tak dikenal, ke KM Bukit Siguntang.

Menurut pesanan, boks tersebut, akan dikirim ke Kota Pinrang, Sulawesi Selatan.

‘’Buruh curiga karena dua boks yang katanya berisi ikan bandeng, terasa ringan, dan tidak dingin. Boks tersebut, dibungkus karung, tertulis nama, nomor Hp, dan alamat tujuan ke Kota Pinrang, Sulawesi Selatan,’’ tutur Erwin.

Menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak ke Pelabuhan Malundung, untuk memastikan isi dari boks ikan titipan tersebut.

Polisi, mendapati 60 paket narkoba dalam sejumlah perut ikan bandeng.

Sabu sabu tersebut, dikemas dengan plastik bening dan dililit lakban coklat.

‘’Model pengirimannya cukup canggih karena meski menggunakan anjing pelacak, tidak akan terendus karena tertutup bau ikan,’’ imbuhnya.

Mendapati alamat yang tertulis di karung pembungkus boks ikan, polisi melakukan control delivery ke Pelabuhan Nusantara, Pare Pare, Sulawesi Selatan.

Polisi terus mengikuti arah tujuan boks ikan dimaksud. Di Pelabuhan Nusantara, barang dibawa oleh supir Angkot ke Kabupaten Pinrang.

Terlihat sang supir menelfon nomor yang tertera pada boks ikan, dan diminta mengantarnya ke Jalan Poros Pare – Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu).

‘’Datang seorang laki laki menaiki Angkot menjemput boks ikan. Polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan laki laki yang bernama AL (45),’’ urainya.

AL mengaku diperintah seseorang bernama A. Dan pengiriman ini, merupakan kali ketiga ia menerima perintah A.

‘’Dia sudah dua kali meloloskan barang. AL menerima upah Rp 60 juta dalam sekali pengiriman. Atau sudah pernah terima Rp 120 juta, sampai akhirnya diamankan polisi di aksi ketiganya,’’ kata Erwin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 60 bungkus paket sabu sabu seberat 3,2 Kg.

30 plastik wrapping, dua boks ikan sterofoam. 10 plastik bening pembungkus ikan.

Sebuah karung, lakban coklat, dan 1 unit Hp merk Infinix warna abu abu.

Erwin menambahkan, sabu sabu dengan berat 3,2 kg tersebut, bernilai ekonomis sekitar Rp 4,8 miliar, jika dalam 1 gram dibanderol Rp 1,5 juta.

Jika perbandingan 1 gramnya setara dengan 12 orang, maka WNI yang terselamatkan dari narkoba, sebanyak 38.846 orang.

‘’Untuk AL, kita sangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,’’ tutup Erwin.