oleh

Pengakuan CPMI Ilegal di Nunukan : Biar Kami Dipulangkan ke Kampung, Kita Bakal Tetap Balik Malaysia

NUNUKAN, infoSTI– Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal, menegaskan tekat mereka akan tetap pergi ke Malaysia, pasca diamankan Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia, Bareskrim Polri, pada operasi pencegahan PMI illegal yang dilakukan 5 – 6 Mei 2025, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kaltara.

Kini mereka ditampung di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

‘’Biar kami dipulangkan ke kampung, tetap bagaimana caranya kami balik Malaysia,’’ ujar Punru, warga Bone Sulawesi Selatan, ditemui, Kamis (8/5/2025).

Komentar Punru, diamini oleh banyak para CPMI yang kini ditampung di penampungan BP2MI Nunukan.

Menurut mereka, keberangkatan ke Malaysia, memang untuk melanjutkan kerja di perkebunan dan berbagai bidang pekerjaan.

‘’Kami sendiri yang ingin berangkat ke Malaysia. Kami bayar orang guna antar kami menyeberang. Tidak ada kami dipaksa dan disuruh kerja tak layak,’’ imbuh Punru.

Komentar rombongan Punru, juga disahuti oleh rombongan CPMI lain yang sama sama menyatakan bahwa mereka selama ini sudah memiliki keluarga dan harta benda di Malaysia.

Dengan alasan tersebut, mereka tetap harus kembali ke Malaysia, karena sudah menganggap Malaysia sebagai lading penghidupan mereka.

‘’Kalau bisa kami kasih lengkap dokumen kami disini (BP2MI), bolehlah cepat, supaya kami bisa cepat juga menyeberang,’’ kata Yahya, CPMI asal Enrekang.

Lagi lagi, suara Yahya diaminkan oleh banyak CPMI lain.

‘’Nah di Malaysia saja kami kerja kesian. Di kampung apa mau dikerja,’’ imbuhnya.

Sejumlah pengakuan dan cerita para CPMI tersebut, dikuatkan dengan penuturan Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI Nunukan, Asriansyah.

Ia mengatakan, banyak kasus pemulangan CPMI yang tak berhasil sampai lokasi tujuan, karena mereka memilih kabur, dan mencari cara lain untuk masuk Malaysia secara illegal.

‘’Terakhir tahun 2023, kami kehabisan biaya pendampingan pemulangan PMI pulang kampung. Mereka dipulangkan menggunakan Kapal Pelni ke Balikpapan untuk transit ke Pare Pare. Tapi mereka satupun tidak ada yang sampai Pare Pare, kabur di Balikpapan, dan kembali ke Malaysia,’’ tuturnya.

Pengalaman itu, menjadi bahan evaluasi BP2MI Nunukan, bahwa pemulangan dilakukan menggunakan kapal swasta rute Nunukan – Pare – Pare.

‘’Tidak lagi kapal yang transit di Balikpapan, karena masih wilayah Kalimantan, sehingga mereka bisa kembali mencari jalur lain kembali ke Malaysia,’’ kata Asriansyah.

Asriansyah mengakui, cerita penolakan CPMI dipulangkan sangat banyak. Bahkan ada cerita seorang PMI wanita yang stress bernama LN yang dipulangkan khusus oleh Konsulat RI di Tawau.

Karena kehidupannya lebih banyak dihabiskan di Malaysia, LN terus berusaha kembali masuk Malaysia. Bahkan LN tercatat dideportasi hingga 6 kali.

‘’Jadi ada istilah yang sangat tenar di kalangan kami, sore dideportasi, paginya minum kopi di Malaysia,’’ kata Asriansyah.

Asriansyah mengatakan, alasan para CPMI menempuh cara unprosedural, lebih karena pola fikir sederhana, tak mau ribet dan mau secepat mungkin.

‘’Jadi kalau masih seperti itu cara mereka berfikir, tidak akan ada habisnya itu keberangkatan illegal, tidak ada juga selesai itu deportasi,’’ jelasnya.

Pada kasus penangkapan CPMI illegal yang dilakukan Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia, Bareskrim Polri, BP2MI Nunukan menerima penyerahan 77 CPMI illegal.

Setelah pemeriksaan dokumen, 8 CPMI diizinkan berangkat ke Malaysia, karena telah memiliki visa kerja, surat cuti, dan jaminan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

‘’Delapan PMI asal Sultra kita berangkatkan ke Malaysia, setelah seluruh persaratan menjadi pekerja legal dipenuhi. Hanya kurang BPJS dan KTKLN yang sudah dibereskan kemarin,’’ urainya.

Selama proses penyidikan di polisi, BP2MI Nunukan akan menampung dan menanggung biaya konsumsi 69 CPMI illegal yang diserahkan Satgas TPPO.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia, Bareskrim Polri, mengamankan 82 CPMI Malaysia yang terindikasi illegal, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kaltara.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah menuturkan, sebanyak 7 orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan saat kedatangan kapal laut KM Thalia (Senin, 5/5/2025), dan KM Bukit Siguntang, Selasa, (6/5/2025).

Nurul menjelaskan, para tersangka, mengirimkan PMI ke Malaysia secara non-prosedural, melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Nunukan, khususnya dari Pulau Sebatik.

Para CPMI tersebut, akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan kelapa sawit.

‘’Para korban diminta membayar Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta, baik yang punya paspor, maupun yang tidak punya paspor,’’ jelasnya.

Nurul menegaskan, kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak luar negeri, yang menyebabkan PMI menjadi korban eksploitasi tanpa pelindungan hukum yang layak.

‘’Dari pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman sejak tahun 2023,’’ jelas Nurul.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

14 paspor, 13 unit Hp, 13 tiket kapal. 2 lembar surat cuti dari perusahaan di Malaysia, dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Adapun 7 tersangka yang diamankan, dijerat dengan sejumlah pasal,

  1. Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
  2. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara 3-15 tahun, dan denda Rp120 juta – Rp600 juta.
  3. Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman penjara 5 -15 tahun dan denda Rp 500 juta -Rp1,5 miliar.