Menu

Mode Gelap
Atlet Fitness Nunukan Tampil Dalam Pelantikan PERBAFI, Pemanasan Jelang Porprov Kaltara 2026 di Malinau Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Bakar Arena Sabung Ayam Tanjung Cantik RDP Menyoal Asrama dan Beasiswa Tanpa Hasil, DPRD Kecewa Mahasiswa Tinggalkan Ruang Rapat Tanpa Mau Dengar Penjelasan Jumlah Anak Tak Sekolah di Nunukan Mencapai Lebih 5000 Anak, DPRD Desak Pemda Perbanyak Sekolah Paket Anak Pedalaman Lumbis Berangkat Sekolah Dengan Bertaruh Nyawa, DPRD Usulkan Pengadaan Long Boat Layak Banyak Guru Mengajar Tak Sesuai SK Penempatan, DPRD Nunukan Sentil Dinas Pendidikan

Hukrim

Jadi Korban Perkosaan Saat Berumur 9 Tahun, Gadis Malang di Nunukan Baru Bercerita Setelah Peristiwa Berlalu 3 Tahun

badge-check


					Gedung Mako Polres Nunukan, Kaltara, Perbesar

Gedung Mako Polres Nunukan, Kaltara,

NUNUKAN, infoSTI – Gadis kecil berusia 12 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, membuka kisah kelamnya pernah diperkosa laki laki dewasa, pada Desember 2023.

Peristiwa yang mengagetkan orang tuanya inipun langsung diteruskan ke Polisi, agar pelaku menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya.

‘’Dari keterangan korban, peristiwa pemerkosaan terjadi saat ia berusia 9 tahun, tepatnya di 13 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 wita lalu,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Jumat (25/4/2025).

Adapun pelaku pemerkosa, adalah seorang karyawan swasta bernama MA (23), warga Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku.

Pengakuan mengejutkan tersebut, dituturkan saat korban berbagi cerita sebelum tidur malam dengan kakak perempuannya.

Kakaknya yang syock, langsung menceritakan ulang penuturan adiknya kepada ibunya, dan akhirnya diteruskan ke polisi.

Dari pengakuan korban, peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan DI Kecamatan Sebuku.

‘’Korban diancam akan dipukul, sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku,’’ kata Zainal lagi.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Namun semalaman melakukan pencarian, pelaku tidak berhasil ditemukan.

‘’Kita temukan pelaku keesokan harinya. Kita amankan pelaku tanpa perlawanan,’’ kata Zainal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, sebuah baju hitam merk Eiger, baju warna merah gambar burung hantu, rok warna biru, dan celana dalam warna biru.

MA dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim