Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Hasil Reses DPRD Selalu Menjadi Prioritas Dalam Akselerasi Pembangunan Fisik dan SDM Sekda Nunukan Beri Penjelasan Rinci Turunnya Pendapatan Daerah Kepada Fraksi Gerindera Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan Penjelasan Pemkab Nunukan Terhadap Sorotan Tajam Alokasi Beasiswa Untuk Mahasiswa Oleh Fraksi Demokrat Kekurangan Nakes Tak Boleh Jadi Masalah Abadi Pemkab Nunukan, Sekda Jelaskan Kebijakan Afirmatif

Advertorial

Terlibat Korupsi dan Narkoba, Dua ASN Nunukan Dipecat

badge-check


					Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja ASN, BKPSDM Nunukan, Kelik Suharyanto. Perbesar

Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja ASN, BKPSDM Nunukan, Kelik Suharyanto.

NUNUKAN, infoSTI – Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), atau pemecatan, terhadap dua ASN, Eliasni dan Udin Dewantoro.

‘’Kasus keduanya sudah inkracht, dan BKN sudah mengeluarkan rekomendasi PTDH atas nama Eliasni dan Udin Dewantoro,’’ ujar Kabid Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN pada Badan Kepegawaian Pemberdayaan SDM Nunukan, Kelik Suharyanto, ditemui Kamis (24/4/2025).

Kelik menjelaskan, Eliasni ST yang bekerja di Dinas PUPR Nunukan, terlibat dalam kasus korupsi pembangunan tanki septik bersama pegawai PUPR lain yang sudah dipecat lebih dulu, Zulkarnain Setia Budi bin Toyib Edy.

Pemecatan Eliasni dilakukan belakangan, karena ia mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Eliasni alias Elias Tangke divonis 3 tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim Tipikor Nyoto Hindaryanto menyatakan, Eliasni terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik di beberapa desa di kabupaten Nunukan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 3.634.500.000.

Sementara Udin Dewantoro, dipecat atas keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis pidana penjara waktu tertentu 5 tahun, dengan pidana denda Rp 1 miliar dan subsider penjara 6 bulan, Rabu (21/8/2024).

‘’SK PTDH sudah ditandatangani Bupati Nunukan Irwan Sabri, pada 26 Maret 2025,’’ kata Kelik.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial