Menu

Mode Gelap
Minim Anggaran Penanganan Orang Terlantar dan ODGJ, DPRD Nunukan Bakal Upayakan Anggaran dari Pusat Seorang Mahasiswi Nunukan Penerima Beasiswa Alami Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar, Bupati Irwan Sabri Beri Atensi Khusus Angkut Ikan Lajang dari Malaysia, Kasman Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, DPRD Nunukan Minta APH Lakukan Pendataan Pemilik Drone Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS

Advertorial

Masyarakat Tuding PT Global Tak Menerima Tenaga Kerja Lokal, Disnaker Nunukan Layangkan Panggilan Konfirmasi

badge-check


					Ilustrasi : Kepala Disnaker Nunukan, Masniadi membuka jon fair bagi warga Nunukan pelamar kerja. Perbesar

Ilustrasi : Kepala Disnaker Nunukan, Masniadi membuka jon fair bagi warga Nunukan pelamar kerja.

NUNUKAN, infoSTI – Informasi rencana demonstrasi masyarakat di Pulau Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, kepada PT Global, tengah menjadi perbincangan.

Masyarakat menuntut penjelasan managemen PT Global yang dituduh tidak mengakomodir tenaga kerja lokal.

Informasi tersebut, dibenarkan Kabid Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Rahmawati.

‘’Yang beredar memang PT Global tidak ada tenaga lokal. Tapi menurut konfirmasi, mereka sudah merekrut sekitar 70 persen tenaga lokal,’’ ujarnya, dihubungi, Selasa (22/4/2025).

Disnakertrans Nunukan, juga sudah meminta data tertulis untuk memperkuat konfirmasi lisan tersebut, agar bisa dijadikan dasar untuk disampaikan ke masyarakat.

‘’Adapun banyaknya tenaga kerja dari luar daerah, menurut konfirmasi PT Global, adalah tenaga ahli dan mereka yang kontrak kerjanya diperpanjang,’’ imbuhnya.

Rahmawati menegaskan, pada prinsipnya, setiap lowongan pekerjaan dilakukan secara terbuka.

Selain itu, jumlah tenaga kerja lokal, termasuk lokasi penempatan, seharusnya dilaporkan ke Disnakertrans.

‘’Nunukan sudah punya Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Lokal. Jadi Pemkab melakukan perlindungan dan memprioritaskan masyarakatnya. Kembali ke komitmen perusahaan,’’ jelas Rahmawati.

Untuk menegaskan aturan dalam Perda dimaksud, Disnakertrans Nunukan juga sudah menjadwalkan undangan bagi sekitar 5 perusahaan besar yang beroperasi di Nunukan. Masing masing PT Adindo, PT NSM, PT Global, PT MHA.

Meski sebelumnya, Disnakertrans Nunukan juga sudah menggelar pertemuan untuk membahas persoalan perekrutan tenaga kerja lokal, pelatihan dan pengembangan SDM sampai ke tekhnis pemagangan.

‘’Sebelumnya belum ada MoU, kita sudah susun draft MoU dengan mereka, dan untuk menjalin kesepakatan, kita jadwalkan undangan lagi kepada mereka,’’ kata Rahmawati.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial