NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti sabu sabu seberat 1.716,93 gram, Senin (14/4/2025).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan dari 8 perkara dengan 15 tersangka, terdiri dari 12 laki laki, dan 2 perempuan, serta 1 pelaku yang merupakan WNA.
‘’Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti seberat 1.716,93 gram tersebut, merupakan pengungkapan perkara di medio Februari – April 2025,’’ ujarnya, dalam pers rilis, di Mako Polres Nunukan.
Boni menjabarkan, periode Januari – April 2025, jumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap Polres Nunukan, sebanyak 22 kasus.
Dengan jumlah barang bukti yang diamankan seberat 1.854,93 gram.
Juga ada narkoba dalam bentuk liquid sebanyak 5 botol, dengan berat total 50 ml/gram.
Adapun jumlah total tersangka yang kita amankan pada 2025, sebanyak 34 tersangka.
Dengan rincian 30 laki laki, 3 perempuan dan 1 WNA.
‘’ Terdapat selisih 138 gram jumlah sabu sabu yang dimusnahkan, dikarenakan sebelumnya sudah terlebih dahulu dilaksanakan pemusnahan pada bulan Maret 2025 dan untuk pembuktian penyisihan di persidangan,’’ kata Boni.