Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Hamil 7 Bulan IRT Pemasok Sabu Sabu di Nunukan Ditempatkan di Sel Khusus

badge-check


					MS (38), seorang IRT warga Jalan Walter Monginsidi RT.005 Desa Tanjung Aru, Sebatik, diamankan Satreskoba atas kepemilikan 103,81 gram sabu sabu dan pasokan 100,36 gram sabu ke MA dan RD, Perbesar

MS (38), seorang IRT warga Jalan Walter Monginsidi RT.005 Desa Tanjung Aru, Sebatik, diamankan Satreskoba atas kepemilikan 103,81 gram sabu sabu dan pasokan 100,36 gram sabu ke MA dan RD,

NUNUKAN, infoSTI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama MS (38), warga Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, Nunukan, Kaltara, dihadirkan dalam pers rilis pemusnahan 1.716,93 gram narkoba yang diungkap Satreskoba Polres Nunukan, medio Februari – Maret 2025, Senin (14/4/2025).

MS mengenakan baju tahanan orange, yang tak bisa menyembunyikan kehamilannya.

MS terlihat terus menunduk, seakan memikirkan nasib jabang bayinya didalam penjara.

‘’Usia kehamilan MS sekitar tujuh bulan,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas.

Menimbang kondisi MS, polisi memastikan perlakuan khusus, termasuk penempatan khusus.

‘’Penempatan MS kita khususkan, selnya tidak gabung dengan lain. Kita sel di ruang Reskoba,’’ ujarnya lagi.

Boni juga sudah mewanti wanti penyidik dan petugas jaga, untuk terus memantau kondisi MS 1X24 jam.

Dalam keadaan hamil besar, bisa saja pemeriksaan sementara untuk kondisi janin MS dilakukan di Klinik Polres Nunukan.

Hanya saja, tentu ada kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tak bisa dicover dokter klinik Polres Nunukan, karena keterbatasan alat medis.

‘’Ada hak hak yang harus diperhatikan, apalagi usia kandungan  MS sudah tujuh bulan. Sementara kita rawat di klinik, nanti kalau sudah dekat masa persalinan, kita bawa ke RSUD,’’ jelasnya.

Boni menerangkan, MS merupakan pemasok 100,36 gram sabu sabu, bagi dua tersangka bernama RD dan MA, warga Kebakil, Desa Setabu, Sebatik Barat, yang sebelumnya diamankan polisi di Pos Security Islamic Centre, Rabu (9/4/2025) malam.

Dari pengembangan perkara RD dan MA, polisi kemudian mengamankan MS di sebuah rumah yang ada di Jalan KH Agus Salim, RT 015, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur, Kamis (10/4/2025).

Polisi mendapati 103,81 gram, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman MS.

Pada pers rilis, Satreskoba Polres Nunukan tercatat menyelesaikan 22 perkara, dengan jumlah barang bukti sabu sabu, seberat 1.854,93 gram, di medio Januari – April 2025.

Terdapat 34 orang tersangka, dengan rincian 30 laki laki, 3 perempuan dan 1 WNA.

Boni menjelaskan, mayoritas pelaku narkoba yang diamankan, beralasan demi kebutuhan ekonomi.

‘’Ada yang beralasan mencari modal usaha yang legal, yang jelas mayoritas alasan ekonomi. Mereka memanfaatkan celah luas di perbatasan darat dan laut di perbatasan RI – Malaysia untuk membawa masuk narkoba,’’ kata Boni.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim