Menu

Mode Gelap
Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Tabrak Pohon Tumbang di Tengah Jalan, Seorang Pedagang Sayur di Nunukan Tewas di Tempat Narkoba Masih Beredar di Jalan Strat Buntu Nunukan, Pasca Viral Video Cekcok Warga Dengan Pengedar Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan, Nakhoda Speed Boat Borneo Ekspress Divonis 3 Tahun 6 Bulan Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

Nunukan

Ketika Para Jaksa Nunukan Menikahkan Warga Berperkara Hukum di KUA

badge-check


					Ketika Para Jaksa Nunukan Menikahkan Warga Berperkara Hukum di KUA Perbesar

NUNUKAN, infoSTI – Para Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kaltara, menjadi panitia pernikahan bagi pasangan Rudi dan Anastasia, yang sebelumnya sempat tersandung kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (25/3/2025).

Pernikahan resmi pasangan yang sebelumnya menikah siri ini, digelar di Kantor KUA Nunukan, disaksikan tokoh agama, Ust.Yahya Al Betawi dan dipimpin langsung Kepala KUA Nunukan, Ahmad.

“Saya terima nikah dan kawinnya Anastasia Binti Petrus, dengan mas kawin Rp 500.000 dibayar tunai,” ucap mempelai pria, Rudi Bin Supriadi, sembari menjabat tangan Kepala KUA Nunukan, Ahmad, selaku wali yang ditunjuk pihak mempelai wanita.

Kajari Nunukan, Fatoni Hatam menuturkan, pernikahan Rudi dan Anastasia, menjadi momen istimewa.

Mengenakan kemeja biru langit yang menandakan pengacara negara, para jaksa juga berperan sebagai panitia perkawinan Rudi dan Anastasia.

Mulai pengurusan administrasi di Disdukcapil, konsultasi pernikahan, pendaftaran di KUA, mas kawin, sampai memilih busana pengantin, semua dilakukan Jaksa.

“Ini juga menjadi edukasi masyarakat. Jaksa tidak hanya bertugas melakukan penuntutan perkara, tapi membantu masyarakat juga. Saya bahkan tidak pernah tahu akan menikahkan orang, seperti hari ini,” kelakar Fatoni.

Fatoni menuturkan, terjadinya penganiayaan oleh Rudi, tergolong lumrah, karena didasari rasa cinta.

Perasaan cinta Rudi yang kuat kepada Anastasia, menimbulkan perbuatan berlebihan, menutupi akal sehat dan berujung pidana.

“Sehingga terjadi perbuatan yang dilaporkan ke polisi. Tapi semua sudah berlalu, kasus KDRT ini, kita selesaikan dengan restorative justice,” imbuhnya.

Fatoni mewanti wanti agar Rudi mengambil pelajaran dari kasus yang dihadapinya.

Berada dalam kurungan selama dua bulan, tentu bukan pengalaman menggembirakan.

“Saya harap, Rudi jangan pernah ketemu saya lagi. Kalau silaturahmi boleh, kalau ketemu berperkara itu yang jangan,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus KDRT yang terjadi antara pasangan Rudi dan Anastasia, terjadi pada Senin (30/12/2024) malam.

Saat itu Rudi menjemput istri sirinya, Anastasia di tempat kerjanya, di salah satu salon di Nunukan.

Rudi melihat istrinya sedang melayani pelanggan laki laki.

Ia memijat bagian leher pelanggan, sehingga muncul amarah dan kecemburuan.

Keduanya, pulang ke kostan di Jalan Gajah Mada RT 09 Nunukan Tengah, dalam diam.

Namun setelah masuk rumah, Rudi melampiaskan kekesalannya.

Ia mencekik leher istrinya dengan kedua tangan, mendorongnya ke tembok, dan memperingatkan istrinya agar tidak memberikan layanan pemijatan kepada pelanggan pria.

Sempat terlepas dari cekikan suami sirinya, Anastasia berteriak teriak.
Namun Rudi langsung membekap mulut istrinya, dan mengarahkan pisau sembari mengancam akan membunuhnya jika kembali melakukan apa yang sebelumnya ia lihat di salon.

Pertengkaran akhirnya berhenti saat pemilik rumah kostan datang melerai keduanya.

Tak terima perlakuan suaminya, Anastasia melaporkannya ke polisi.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara