NUNUKAN, infoSTI – Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kaltara, Iptu Andre Azmi Azhari angkat bicara atas tudingan polisi latah dan over lap, karena ikut ikutan memeriksa sejumlah ABK KM Malindo Ekspress yang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Tunon Taka, pada Rabu (19/3/2025).
‘’Kita sudah meluruskan masalah yang intinya kesalahfahaman saja. Kesalahfahaman dalam artian pada UU Nomor 66 tahun 2024 yang terbaru, penyidik Polri tidak bisa memeriksa perkara di pelayaran. Itu sudah kita amini, kita sepakat,’’ jawabnya dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Andre juga sudah bertemu langsung dengan Ketua Persatuan Pelaut Kaltara, Awaluddin, memperjelas langkah langkah yang dilakukan polisi.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan personel KSKP Nunukan, adalah upaya pemeriksaan untuk memperjelas kronologis kejadian.
Tidak ada upaya melangkah ke arah penetapan tersangka, karena semua itu, tentu harus menunggu hasil yang diputuskan di Mahkamah Pelayaran.
‘’Saya pertegas, pada saat kejadian, kami fokus penyelamatan korban. Kami terkendala waktu untuk menanyakan kronologis kejadian. Setelah semua korban dievakuasi ke Puskesmas dan RSUD, kami terkandala buka puasa. Sorenya ada kabar satu korban meninggal dunia. Sehingga kronologis kejadian, belum kami dapatkan,’’ urainya.
Alasan itulah yang mendasari KSKP, memanggil para ABK untuk dimintai keterangan.
Adapun terkait pemeriksaan yang dilakukan dini hari hingga pagi hari, Andre mengatakan, prosedur pemeriksaan selayaknya dilakukan sampai selesai.
‘’Hasil pemeriksaan untuk laporan kami ke pimpinan juga saya tunjukkan ke Bang Awal. Tidak ada langkah menuju penetapan tersangka. Karena untuk masalah itu, ada mekanisme khusus, dan butuh kehati hatian,’’ imbuhnya.
‘’Jadi pemeriksaan kami, sebatas melengkapi laporan kronologis kejadian, bukan intimidasi dan yang dituduhkan itu,’’ kata Andre.
Sebelumnya diberitakan, Persatuan Pelaut Kaltara, menilai Polres Nunukan, Kaltara, over lap atau melampaui kewenangan dalam kasus kecelakaan kapal reguler Nunukan – Malaysia, KM Malindo Ekspress.
Polisi, ikut ikutan melakukan pemeriksaan, sementara hasil pemeriksaan oleh Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP), sudah dikirimkan ke Mahkamah Pelayaran.
“Kewenangan pemeriksaan kecelakaan kapal, adalah domain KSOP. Kasus ini menjadi rancu ketika Polisi ikut latah, ikut memeriksa para ABK. Ini over lap. Polisi melampaui kewenangan, karena bukan tugas dia,” ujar Ketua Persatuan Pelaut Kaltara, Awaluddin, ditemui Selasa (25/3/2025).
Awal meminta Polisi di Nunukan untuk mempedomani aturan pemeriksaan laka laut, seperti yang telah tercantum dalam UU Nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal.
Juga Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal.
“Yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan, adalah yang memiliki kualifikasi. Kalau bukan kualifikasinya, jangan cawe cawe dulu,” kata Awal.
Awal juga menyesalkan terjadi dugaan intimidasi dan diskriminasi kepada 6 ABK KM Malindo Ekspress yang diperiksa polisi.
“Sekali lagi, kasusnya sudah diperiksa KSOP dan berkasnya sudah dikirim ke Mahkamah Pelayaran. Hak polisi apa melakukan pemanggilan, pemeriksaan, sampai ada intimidasi dan diskriminasi,” kata dia.
Kronologi Kasus
Insiden kecelakaan kapal reguler KM Malindo Express yang melayani rute Nunukan, Kalimantan Utara-Tawau, Malaysia, menelan satu korban jiwa dan menyebabkan lima penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa terjadi saat kapal hendak bersandar di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 14.30 Wita
Kapolsek KSKP, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, kecelakaan bermula ketika kapal mengalami gangguan mesin saat hendak melakukan manuver untuk bersandar di dermaga.
Menurut keterangan sementara dari saksi di lapangan, tali kabel handle gearbox bagian kiri kapal putus, membuat kapal kehilangan kendali.
“Tidak ada kendala apa pun ketika kapal bertolak dari pelabuhan Tawau ke Nunukan. Namun saat kapal akan bersandar, mesin bagian tali kabel handle gearbox sebelah kiri putus, sehingga kapal tidak dapat melakukan manuver dengan tepat,” terang Andre.
Akibat kegagalan manuver, kapal menabrak beton dermaga.
Sebagian bodi depan kapal bahkan masuk ke kolong dermaga, menyebabkan kerusakan pada pagar sisi kanan kapal, kaca depan penumpang pecah, serta bagian haluan kapal penyok.
Pilar dermaga Pelabuhan Tunon Taka juga turut rusak akibat benturan tersebut.