NUNUKAN, infoSTI – Persatuan Pelaut Kaltara, menilai Polres Nunukan, Kaltara, over lap atau melampaui kewenangan dalam kasus kecelakaan kapal reguler Nunukan – Tawau, Malaysia, KM Malindo Ekspress.
Polisi, ikut ikutan melakukan pemeriksaan, sementara hasil pemeriksaan oleh Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP), sudah dikirimkan ke Mahkamah Pelayaran.
“Kewenangan pemeriksaan kecelakaan kapal, adalah domain KSOP. Kasus ini menjadi rancu ketika Polisi ikut latah, ikut memeriksa para ABK. Ini over lap. Polisi melampaui kewenangan, karena bukan tugas dia,” ujar Ketua Persatuan Pelaut Kaltara, Awaluddin, Senin (24/3/2025).
Awal meminta Polisi di Nunukan untuk mempedomani aturan pemeriksaan laka laut, seperti yang telah tercantum dalam UU Nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal.
Juga Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal.
“Yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan, adalah yang memiliki kualifikasi. Kalau bukan kualifikasinya, jangan cawe cawe dulu,” kata Awal.
“Biarkan kasusnya berproses di Mahkamah Pelayaran. Jangan membuat mental dan psikologi anggota kami down. Apalagi kasusnya sedang berjalan,” tegasnya.
Dugaan intimidasi dan diskriminasi
Awal mengaku prihatin dengan kinerja Polres Nunukan.
Ada sekitar 6 anggota Pelaut Kaltara, yang merupakan ABK KM Malindo Ekspress yang terus menerus ditelfon, dan menjadikan mereka merasa diteror.
“Ditelfon terus disuruh datang untuk diperiksa. Ada yang diancam kalau tidak mau datang dijemput. Yang nomornya tidak aktif, ditelfon keluarganya,” tuturnya.
“Ada yang dijemput dengan motor tengah malam. Diperiksa sampai pagi, tidak sempat sahur mereka kasihan,” lanjutnya.
Hal yang sangat janggal bagi kinerja penegak hukum.
Padahal, memanggil orang untuk diperiksa, memiliki pakem dan aturan yang seharusnya difahami.
Alangkah baiknya pemanggilan dengan bersurat, bukan main telfon suruh datang ke kantor Polisi.
“Sekali lagi, kasusnya sudah diperiksa KSOP dan berkasnya sudah dikirim ke Mahkamah Pelayaran. Hak polisi apa melakukan pemanggilan, pemeriksaan, sampai ada intimidasi dan diskriminasi,” kata dia.
Awal lagi lagi menegaskan agar Polisi menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Pelayaran.
“Kalau seandainya hasil Mahkamah Pelayaran ditemukan unsur kesalahan, silahkan polisi memeriksa, dan menindaklanjuti. Tapi saat ini, tolong biarkan anggota kami mempersiapkan mental dan psikology mereka menghadapi proses di Mahkamah Pelayaran,” tuntasnya.
Protes Ketua Pelaut Kaltara ini, sudah diunggah di medsos berupa video dan telah ditonton lebih 1000 orang
Kronologi Kasus
Insiden kecelakaan kapal reguler KM Malindo Express yang melayani rute Nunukan, Kalimantan Utara-Tawau, Malaysia, menelan satu korban jiwa dan menyebabkan lima penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa terjadi saat kapal hendak bersandar di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 14.30 Wita
Kapolsek KSKP, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, kecelakaan bermula ketika kapal mengalami gangguan mesin saat hendak melakukan manuver untuk bersandar di dermaga.
Menurut keterangan sementara dari saksi di lapangan, tali kabel handle gearbox bagian kiri kapal putus, membuat kapal kehilangan kendali.
“Tidak ada kendala apa pun ketika kapal bertolak dari pelabuhan Tawau ke Nunukan. Namun saat kapal akan bersandar, mesin bagian tali kabel handle gearbox sebelah kiri putus, sehingga kapal tidak dapat melakukan manuver dengan tepat,” terang Andre.
Akibat kegagalan manuver, kapal menabrak beton dermaga.
Sebagian bodi depan kapal bahkan masuk ke kolong dermaga, menyebabkan kerusakan pada pagar sisi kanan kapal, kaca depan penumpang pecah, serta bagian haluan kapal penyok.
Pilar dermaga Pelabuhan Tunon Taka juga turut rusak akibat benturan tersebut.