oleh

PJ Sekda Nunukan Asmar Diberhentikan, Jabbar Ditunjuk Sebagai Plt Sekretaris Daerah

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, memberhentikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah, Asmar, terhitung 13 Maret 2025.

Pemberhentian tersebut, dituangkan melalui SK Bupati Nunukan, Nomor 210 Tahun 2025.

Asmar, dikembalikan ke jabatan semula, Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Sebagai gantinya, Irwan Sabri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ir.Jabbar, melalui Surat Perintah Bupati Nunukan, Nomor B/545/BKPSDM.800.1.3.1.

“Hari ini, Bapak Jabar ditunjuk sebagai Plt Sekda, menggantikan Bapak Asmar yang sudah diberhentikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, Kamis (13/3/2025).

Sebagaimana dijelaskan Sura’i, Asmar menjabat PJ Sekda Nunukan, sejak 13 September 2024, berdasarkan SK Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Nomor 188.45/618/IX/2024.

SK tersebut mengukuhkan Asmar menjabat PJ Sekda Nunukan, hingga ada pejabat Sekda definitif.

Terkait batas waktu jabatan PJ Sekda Asmar, Sura’i menegaskan, semua sudah sesuai aturan.

“Semua sudah berakhir. Semua sesuai aturan, beliau Bapak Asmar sudah menjalankan tugas dengan baik. Dan saat ini jabatan Sekda diemban Pak Jabbar,” tegas Sura’i.

Sura’i menegaskan, penunjukan Jabbar sebagai Plt, dilakukan sembari menunggu balasan surat permohonan penunjukan PJ ke Pemerintah Provinsi Kaltara, sampai adanya Sekda definitif.

“Kita menunggu PJ Sekda dari Pemprov Kaltara. Karena jabatan Sekda tidak boleh kosong. Sekda adalah kepala semua PNS, sehingga kekosongan akan berdampak luas pada semua kebijakan nantinya,” kata Sura’i.

Jangan Lewatkan: