Menu

Mode Gelap
138 Calhaj Nunukan Diberangkatkan 4 Mei 2026, Jalur Penerbangan Melewati Samudera Hindia, Jam Penerbangan Bertambah 3 Jam Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar

Hukrim

Demi Judol dan Narkoba, Dua Laki Laki di Sebatik Satroni Rumah Warga dan Berhasil Curi Lebih Rp 236 Juta

badge-check


					Dua pelaku pencurian di Pulau Sebatik yang berhasil menggasak uang warga sebesar Rp 236 juta lebih, diamankan polisi, Perbesar

Dua pelaku pencurian di Pulau Sebatik yang berhasil menggasak uang warga sebesar Rp 236 juta lebih, diamankan polisi,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan dua laki laki pencuri yang meresahkan warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (2/3/2025).

Keduanya adalah, AR (39), warga Jalan Ahmad Yani Rt.11 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

Dan AG (39), warga Jalan Pantai Amal Rt.07 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Amal, Kota Tarakan.

‘’Keduanya terlibat dalam lima laporan pencurian yang dilaporkan warga Pulau Sebatik ke polisi,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dihubungi, Senin (3/3/2025).

Sasaran pencurian pertama, dilakukan di rumah Kahar Bin Tamrin Hendra (44) warga Jalan Cut Nyak Dien Rt.008 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.00 wita.

Pada aksi ini, pelaku menggasak uang tunai Rp 43,5 juta.

Aksi kedua, dilakukan Rabu (19/2/2025), sekitar pukul 03.00 wita, di rumah Daramuly alias Remond Bin Herman (32), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Rt. 008 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Utara.

Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 174,5 juta.

Aksi ketiga, dilakukan di rumah Mahasiswi bernama Nurul Tika, di Jalan Mongosidi Rt.06 Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.

Pencurian pada Rabu (26/2/2025), sekitar pukul 15.30 wita tersebut, berhasil menggasak uang sebesar Rp 1 juta.

Aksi keempat, dilakukan Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 wita, di rumah Nurhana (27), Jalan Kantor Pos, RT 09, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.

Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 8.736.000.

Dan aksi kelima, dilakukan di rumah Sinta (27), Jalan Kantor Pos, RT 09, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.

Kali ini, pelaku juga berhasil membawa kabur uang Rp. 8.736.000.

‘’Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku, mengakibatkan kerugian bagi lima korban, dengan jumlah total Rp 236.472.000,’’ jelas Zainal.

Para pencuri tersebut, kata Zainal, melakukan pengawasan dan mempelajari lingkungan rumah korban yang dikenal mampu/kaya, sebelum menyatroninya.

Setelah merencanakan aksi dan pelarian, keduanya masuk rumah sasaran, dan memastikan pemilik rumah tidur, lalu merusak pintu belakang rumah untuk menjalankan aksinya.

‘’Kita memiiki rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pelaku. Kita lakukan profiling, dan kita ketahui, salah satu pelaku atas nama AG, merupakan residivis kasus pencurian yang cukup meresahkan masyarakat,’’ katanya lagi.

Polisipun melakukan pengejaran, sampai akhirnya mengunci keberadaan AG di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Rt.11 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

Rumah tersebut, kebetulan rumah AR, sehingga keduanya bisa diamankan sekaligus.

‘’Dari interogasi, ada tiga pelaku pencurian, satu pelaku atas nama ARL belum kita temukan dan masih kita cari,’’ jelasnya.

‘’Hasil pencurian dibagi rata, digunakan untuk Judi Online/Judol dan membeli sabu sabu,’’ kata Zainal lagi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

1 unit sepeda motot Yamaha Mio M3 warna merah marun. 1 Uni Honda Scoopy warna hitam.

Hp Vivo warna biru, Hp Infinix warna gold, Hp Tacno Vova warna hijau, Hp Samsung warna hitam.

2 buah kalung emas, 1 gelang emas, dan 1 buku tabungan Bank BNI.

‘’Para pelaku, kita sangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim