oleh

Polisi Amankan Pencuri Bermobil yang Mengangkut Pupuk Kelapa Sawit di Nunukan

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua pencuri pupuk yang sedang beraksi di sebuah perkebunan Jalan Panamas Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, Selasa (25/2/2025).

Keduanya adalah, ED (32), warga Jalan Pasar Sentral Inhutani Rt 10, Nunukan Utara, dan JUF (43), warga Jalan Hasanuddin, RT 06, Nunukan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, kedua pelaku, melakukan pencurian pupuk menggunakan mobil Avanza warna putih.

‘’Keduanya kami amankan saat mencuri pupuk dari salah satu kandang ayam milik warga. Pencurian dilakukan menggunakan mobil pribadi,’’ ujar Zainal, dihubungi, Rabu (26/2/2025).

Kedua pelaku, melansir pupuk curian menggunakan sepeda motor, dan mobil.

Kebetulan saat kejadian, mobil Avanza putih yang mereka bawa, mengalami masalah dengan mesin, sehingga aksi mereka dilakukan hanya dengan motor.

‘’Saat mereka kembali ke kebun untuk mengambil mobil, langsung kita amankan dan kita bawa ke Mapolres, untuk proses hukum,’’ kata dia.

Mobil Avanza dan sejumlah pupuk yang menjadi barang bukti pencurian,

Pengungkapan kasus, berawal dari laporan pemilik kandang ayam di perkebunan Jalan Panamas, Mansapa.

Korban melaporkan kehilangan pupuk jenis urea dan NPK, yang disimpan di bawah kolong kandang ayam miliknya, sejak Januari 2025.

Warga, kemudian memergoki aksi pencurian pupuk, pada Selasa (25/2/2025).

Terlihat dua pelaku dengan mengendarai mobil dan sepeda motor, sedang memindahkan pupuk dari bawah kandang ayam.

Dari laporan, periode Januari sampai 25 Februari 2025, korban telah kehilangan 54 karung pupuk, dengan total kerugian materi, sekitar Rp 8.250.000.

‘’Pelaku atas nama JUF, merupakan residivis dalam perkara pertolongan jahat/penadah. Ia bebas tahun 2021,’’ imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 11 sak pupuk mesk NPK, 5 lembar karung bekas pupuk, dan 1 unit mobil Avanza warna putih.

‘’Keduanya, terancam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana Subsider 362 KUH Pidana,’’ tutup Zainal.