oleh

Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Irwan Sabri : Saya Ingin Nunukan Memiliki Rumah Jabatan Bupati

NUNUKAN, infoSTI – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri – Hermanus, ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih periode 2025 – 2030, dalam sidang paripurna DPRD Nunukan, Senin (10/2/2025).

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, mengatakan, Pimpinan DPRD telah menerima surat KPU, Nomor 97/PL.02.7-SD/6503/2025 tentang penyampaian Berita Acara dan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 februari 2025.

“Berdasarkan keputusan KPU Nunukan Nomor 44 Tahun 2025, dan berita rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu Kada 2024, maka dalam rapat paripurna ini, kami umumkan bahwa H.Irwan Sabri SE dan Hermanus S Sos, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan tahun 2025 – 2030,” ujar Arpiah.

“Hasil penetapan Paslon terpilih ini akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kaltara untuk memperoleh pengesahan ” lanjutnya.

Ingin Nunukan Punya Rujab

Ditemui usai rapat, Irwan Sabri mengaku ingin menempati rumah jabatan.

Rumah tersebut, akan menjadi tempat masyarakat berkeluh kesah tentang masalahnya dan kondisi daerahnya.

Tempat yang dijadikan urun rembug membahas pembangunan dan kemajuan daerah.

Dan menjadi gedung untuk menerima tamu dari luar daerah yang berkunjung untuk tugas kedinasan.

“Rumah jabatan adalah ikon Kabupaten. Tidak pantas sebuah kabupaten tidak memiliki Rumah Jabatan,” kata dia.

Ia mengklaim sudah mempelajari sedikit terkait status Rujab, dan bila memungkinkan dibangun, ia akan membangunnya kembali.

“Setelah pelantikan, kami akan memanggil semua stake holder, melihat langsung duduk perkaranya. Kalau bisa kita bangun, kita bangun. Karena ini adalah ikon Kabupaten Nunukan,” katanya.

Untuk diketahui, Sejak 2012, Nunukan tidak lagi memiliki rumah Dinas Bupati.

Rumah dinas/jabatan, sudah dihancurkan, diganti guest house.

Kasus pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan, memang telah bergulir hingga Kejaksaan, di 2012.

Kendati demikian, Jaksa menilai tidak ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum, serta tidak ada kerugian Negara, sehingga Kejari Nunukan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dengan masuknya laporan LSM Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Penegakan Hukum pada 2016, yang mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Pada akhirnya, Inspektorat, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dugaan pebongkaran aset pemda Nunukan berupa rumah jabatan Bupati tahun 2012 Nomor : 700/081/LHP-K/XII/2016 Tahun 2016.

Terdapat tujuh point yang dihasilkan dari pemeriksaan tahun 2016.

Diantaranya, penghancuran rumah jabatan Bupati tahun 2012 merupakan tindakan melawan hukum, dilakukan tidak sah, dan tidak mengikuti prosedur penghapusan aset sesuai ketentuan.

Juga terdapat terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.036.271.000.

Dengan status hukum yang masih abu abu, Pemkab Nunukan, tidak berani mengeluarkan kebijakan untuk membangun kembali rumah jabatan bupati.