Menu

Mode Gelap
Dipercaya Untuk Jualkan 62 Karung Rumput Laut, Laki Laki di Nunukan Tilap Uang Hasil Penjualan Untuk Foya Foya Krisis BBM Untuk Petani dan Nelayan Nunukan, DPRD Minta Pemda Perkuat Data dan Turun Lapangan Pemkab Nunukan Buka Bukaan Mengapa Kuota BBM Belum Cukup Untuk Petani dan Nelayan Pengusaha APMS Nunukan Akui Kurangnya Kuota BBM Menjadi Sebab Petani dan Nelayan Tersisihkan Kuota BBM Tak Cukup dan Selalu Jadi Korban Monopoli di APMS, Nelayan dan Petani di Perbatasan RI – Malaysia Mengadu ke DPRD Kasus Investasi Bodong Nunukan, Polisi Tetapkan Dua Perempuan Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Nunukan

81 Koli Ballpress Asal Malaysia Diamankan TNI AL, Kapolres Nunukan Ingatkan Ancaman Covid -19 yang Kembali Merebak

badge-check


					LANAL Nunukan amankan 81 koli pakaian bekas impor asal Malaysia yang dimuat KM Cahaya Nunukan Perbesar

LANAL Nunukan amankan 81 koli pakaian bekas impor asal Malaysia yang dimuat KM Cahaya Nunukan

NUNUKAN, infoSTI – Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengingatkan potensi merebaknya virus covid – 19, dari 81 ballpress asal Malaysia yang diamankan TNI AL, Rabu (18/6/2025) malam kemarin.

‘’Masuknya barang terlarang, khususnya rombengan, bisa memberikan kontribusi penyakit. Kita harus mewaspadai covid-19 yang kembali merebak saat ini,’’ ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Boni menjelaskan, Kabupaten Nunukan, memiliki batas darat dan laut yang sangat panjang.

Ada beberapa wilayah yang dijadikan oknum pelaku penyelundup rombengan impor asal Malaysia sebagai celah dan peluang bisnis yang merugikan Negara.

Masyarakat Nunukan yang menjadi pangsa pasar, harus lebih waspada dan hati hati dengan potensi masuknya wabah covid-19.

‘’Pakaian impor bekas yang masuk, sangat rentan membawa virus itu. Covid-19 mulai merebak di beberapa negara asia, dan sudah ada yang meninggal. Itu warning juga buat kita,’’ tegasnya.

Selain berpotensi menjadi sarana pembawa penyakit, ballpress juga mengganggu stabilitas ekonomi.

Tidak menutup kemungkinan, penyelundupan rombengan dalam skala besar, menjadi perantara dalam aksi penyelundupan narkoba juga.

‘’Saya mewakili kepolisian Nunukan berterima kasih TNI AL membantu membongkar kasus ini. Kedepan, kita terus menguatkan kolaborasi, dan sama sama memerangi penyelundupan. Dan tentunya tak terbatas pada kasus rombengan,’’ kata Boni.

Prajurit Second Flaat Quick Response (SFQR) LANAL Nunukan, mengamankan 81 koli ballpress asal Malaysia di dermaga tradisional Jamaker, Rabu (18/6/2025) malam.

Pakaian impor bekas dengan nilai sekitar Rp 162 juta tersebut, dibawa kapal kayu KM Cahaya Nunukan, yang merupakan salah satu kapal yang memuat bahan kebutuhan pokok untuk kebutuhan masyarakat perbatasan RI – Malaysia.

Aksi tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya pada Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B.

Selain itu, impor pakaian bekas juga dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim