NUNUKAN, infoSTI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan, Kalimantan Utara, mulai melakukan uji coba dalam implementasi kebijakan efisiensi anggaran, sebagaimana Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Bakesbangpol Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, penghematan sudah mulai dilakukan di kantornya, sembari menunggu instruksi resmi dari atasan.
‘’Jadi ini kan sebuah reformasi dalam rangka meningkatkan efektivitas belanja tanpa mengurangi produktivitas. Jadi kita harus dukung dan segera lakukan. Sementara belum ada instruksi, tapi kita lakukan uji coba untuk persiapan,’’ ujarnya, dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Hasan juga mengutak atik sejumlah post anggaran, mulai dari pengurangan perjalanan dinas, biaya ATK, hingga menganjurkan untuk irit air dan listrik.
Biasanya, Kesbangpol memerlukan anggaran untuk melakukan perjalanan dinas ke sejumlah wilayah pelosok perbatasan Negara, untuk sosialisasi kebangsaan dan cinta tanah air.
Sementara ATK, Pemkab Nunukan sebenarnya sudah memiliki aplikasi Srikandi.
Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Sistem ini juga mengurangi pemakaian kertas, dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
‘’Kami sudah sarankan tidak ada pemakaian lampu kalau siang, kecuali benar benar dibutuhkan. Begitu juga AC, dan saya imbau teman teman Kesbang untuk irit dalam pemakaian air,’’ jelasnya.
Hasan akan melihat, ke depan, berapa perbandingan biaya yang keluar dari uji coba dalam rangka implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini.
‘’Jadi kita uji coba dulu, agar ketika sudah turun perintah resmi dari Bupati, mungkin Bupati yang baru nanti, kita sudah sangat siap, dan bisa memberikan gambarannya,’’ kata dia.
Belakangan ini, Presiden Prabowo memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.