Menu

Mode Gelap
Ini Hasil 10 Hari yang Diminta Pemda Nunukan Saat Masyarakat Sebatik Mengancam Membuka Paksa Pintu Embung Lapri Awal Juli 2026 Prajurit Kodim 0911/Nunukan Padamkan Kebakaran di Rumah Seorang Security RSUD Nunukan Puluhan Tahun Jalanan Krayan Berkubang Lumpur, Janji Pembangunan Dari Pelosok Hanya Sebatas PHP Tertabrak Mobil Saat Belok ke Toko Sembako, Seorang Lansia Pengendara Motor di Pulau Sebatik Terpental Hingga Tewas SPMB di SDN 004 Nunukan, Pendaftar Membeludak Tapi Jatah Kuota Tak Terisi Penuh Belasan Tahun Menanti Uang Ganti Rugi, Warga Berharap Pemda Nunukan Tak Abaikan Potensi Konflik Sosial

Hukrim

Mengaku Pakai dan Jual Paket Hemat Narkoba, Dua Sahabat di Pulau Sebatik Diamankan Polisi

badge-check


					Dua Tersangka penyalahguna dan pengedar 70,91 gram sabu di Sebatik Timur, ABD dan IRW. Perbesar

Dua Tersangka penyalahguna dan pengedar 70,91 gram sabu di Sebatik Timur, ABD dan IRW.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan IRW (29), warga Jalan Monginsidi, Desa Tanjung Aru, dan ABD (29) warga Jalan Mappoji, Desa Tanjung Harapan.

Dua sahabat dari Kecamatan Sebatik Timur ini, diduga menjadi penyalahguna dan penjual narkoba secara eceran/paket hemat.

‘’Keduanya diamankan polisi di Jalan Pesantren RT 02, Desa Padaidi, Sebatik Utara, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.30 wita,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui pesan tertulis, Jumat (7/2/2025).

Pengungkapan kasus, berawal dari tertangkapnya ABD yang dicurigai sebagai jaringan narkoba.

Dalam interogasi, ABD mengaku menitipkan sabu sabu, kepada temannya IRW, sehingga polisi langsung bergerak melakukan pencarian.

‘’Akhirnya IRW kami temukan keberadaannya, di sebuah rumah kebun kelapa sawit, di Desa Padaidi,’’ tuturnya.

Polisi lalu meminta pengakuan IRW dan memintanya menunjukkan dimana lokasi menyembunyikan narkoba.

Meski sempat bersikeras tidak mengaku dan menolak, IRW akhirnya pasrah membawa polisi ke sebuah pohon kelapa sawit, yang menjadi lokasi penyimpanan sabu sabu.

‘’Ternyata sabu sabunya disimpan dalam kantong plastik hitam, dan digantung di pelepah kelapa sawit,’’ jelasnya.

Disaksikan sejumlah masyarakat RT 02 Padaidi dan Ketua RT setempat, polisi mengamankan barang bukti.

Saat diperiksa, kantong plastik hitam tersebut, berisi 3 bungkus paket hemat narkoba, dan timbangan elektrik.

‘’Lalu kami konfrontir keterangan antara ABD dengan IRW. Keduanya mengaku mengonsumsi sabu sabu bersama, temasuk rencana akan menjual sabu sabu,’’ kata Zainal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 3 pahe sabu sabu dalam beberapa kemasan, dengan berat bruto sekitar 70,91 gram.

1 timbangan digital, 2 kantong plastik hitam dan putih, tas hitam merk Brother,.

2 unit HP, masing masing Vivo warna biru, dan Realme biru.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim