NUNUKAN, infoSTI – Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang IRT bernama YAN (37), warga Jalan usman Harun, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang menguasai/memiliki narkoba di wilayah Sei Pancang.
Polisi, kemudian melakukan pengamatan dan mendapatkan seorang perempuan, sesuai ciri dalam laporan yang masuk.
‘’Merespon laporan adanya perempuan menguasai narkoba, kita turun lapangan, dan mendapati seorang perempuan dengan ciri fisik yang sama di laporan yang kami terima,’’ ujarnya, dikonfirmasi Rabu (22/1/2025).
Perempuan yang menjadi target, saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Hasanuddin, Sei Pancang.
Iapun diminta berhenti, dan bersikap kooperatif untuk penggeledahan.
‘’Ditemukan satu paket sabu sabu seberat 2,76 gram yang disembunyikan dalam gulungan rambutnya. Jadi sabu ditaruh di rambut, rambutnya diikat dengan ikat rambut warna coklat,’’ jelas Zainal.
YAN mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut, dari seorang Bandar perempuan bernama KEN, yang tinggal di Sungai Melayu, Malaysia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 bungkus sabu sabu seberat 2,76 gram.
Sebuah ikat rambut warna coklat, dan 1 unit Hp Redmi warna hitam.
‘’Kami amankan YAN, untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata dia.