Menu

Mode Gelap
Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Tabrak Pohon Tumbang di Tengah Jalan, Seorang Pedagang Sayur di Nunukan Tewas di Tempat Narkoba Masih Beredar di Jalan Strat Buntu Nunukan, Pasca Viral Video Cekcok Warga Dengan Pengedar Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan, Nakhoda Speed Boat Borneo Ekspress Divonis 3 Tahun 6 Bulan Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

Nunukan

Cacat Formil dan Materiil, 4 Laporan Timses GAAS ke Bawaslu Tak Bisa Diregistrasi

badge-check


					Cacat Formil dan Materiil, 4 Laporan Timses GAAS ke Bawaslu Tak Bisa Diregistrasi Perbesar

NUNUKAN, infoSTI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, Mochammad Yusran, menegaskan, pihaknya tak bisa meregistrasi 4 laporan Timses Paslon GAAS (Gerakan Andi Akbar – Servianus).

“Semua laporan Tim GAAS yang masuk ke kami (Bawaslu), sudah kami rapatkan untuk dikaji. Hasilnya, tidak satupun dari empat laporan tersebut, memenuhi sarat. dalam artian, semuanya cacat formil dan materiil,” ujar Yusran, dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Ia merincikan, 4 laporan Tim GAAS, merupakan kejadian di hari pencoblosan.

terdiri dari dugaan mobilisasi massa untuk memilih Paslon tertentu yang dilakukan di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.

Laporan kedua juga terjadi di Pulau Sebatik, di Kecamatan Sebatik Timur.
Laporan tersebut, mengindikasikan adanya mobilisasi massa untuk tidak memilih/Golput.

“Tapi pelapor dan obyek yang dilaporkan ini sumir. Tidak jelas, sehingga tidak masuk dalam laporan yang layak ditindak lanjuti,” jelas Yusran.

Laporan ketiga, menyoal dugaan pengancaman yang dilakukan seorang warga di Dapil 4, di Kecamatan Tulin Onsoi.

Ancaman tersebut dilakukan via chat whatshaap.

Laporan keempat, juga terjadi di Dapil 4, dimana ada intimidasi dengan kalimat ‘jika sampai Paslon tertentu menang, akan mengakibatkan kemurkaan’, yang dilakukan dengan bahasa setempat.

“Laporan tidak menunjukkan bukti secara formil dan materil. Sebagaimana Perbawaslu 2024, terhadap laporan tak sesuai formil tapi secara materiil memenuhi, bisa dijadikan materi penelusuran selama 7 hari sejak ditetapkan sebagai informasi awal,” kata Yusran.

Dalam perhelatan Pilkada Nunukan 2024, Bawaslu Nunukan menerima 6 laporan.

laporan pertama menyoal adanya oknum ASN yang terafiliasi dengan Parpol.

Laporan kedua, tentang oknum ASN membuat grup WA dan mempengaruhi para Kades untuk memberikan dukungan kepada Paslon tertentu.

Dan 4 laporan terakhir, dilaporkan Timses GAAS, dimana semua laporan dinyatakan tidak bisa diregistrasi karena cacat formil dan materiil.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan