NUNUKAN, infoSTI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, Puang Dirham, mendirikan pondok pembinaan hukum, yang diharapkan menjadi sebuah pondok penanganan dan edukasi, bagi penyalahguna narkotika di perbatasan RI – Malaysia ini.
Pondok tersebut, berada tepat di dalam gerbang SAE (Sarana Edukasi dan Asimilasi) LANUKA (Lapas Nunukan), yang merupakan salah satu destinasi wisata bagi masyarakat.
‘’Pondok pembinaan hukum yang saya buat, adalah sebuah gedung untuk penanganan bagi pemakai narkoba. Sekaligus menjadi harapan bagi pecandu, untuk masa depan mereka nanti,’’ ujar Kalapas Nunukan, Puang Dirham, ditemui, Minggu (24/11/2024).
Lapas Nunukan, bekerjasama dengan BNNK, Polisi, Kejaksaan, PN Nunukan, dan BP2MI untuk mengoperasikan pondok pembinaan hukum tersebut.
Suasana asri di SAE LANUKA, menjadi salah satu therapy untuk pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi di pondok tersebut.
‘’Kita persilahkan keluarganya menjenguk dan membawa makanan untuk dinikmati bersama. Tapi semua tetap melalui prosedur, meski para pelaku rehabilitasi bukan tahanan,’’ imbuhnya.
Setiap pagi, mereka yang menjalani rehab akan diajak berolahraga, mendengarkan sebuah edukasi hukum dan pelatihan kerja, sesuai bidang yang diminati.
Siangnya, mereka biasa mengurus kolam ikan dan berkebun. Sementara sore hari hingga malam, mereka akan mengaji bagi yang muslim, dan kembali mengikuti pelatihan, siraman rohani dan konseling, dari petugas yang disiapkan.
‘’Kita gandeng BP2MI Nunukan juga untuk mendorong agar para pecandu narkoba ini bisa menjadi TKI legal. Dan ini juga menjadi salah satu mimpi Lapas Nunukan untuk ikut berperan dalam meminimalisir CTKI illegal yang menjadi salah satu kasus pelik di perbatasan Negara ini,’’ jelas Puang.
Menurut Puang, label pecandu narkoba, menjadi permasalahan tersendiri bagi mereka (pecandu), untuk mendapatkan pekerjaan di Nunukan.
Dan kebanyakan, orang orang dengan status tersebut, lebih memilih bekerja di Malaysia.
alasannya, selain ingin berubah dan menjauh dari lingkungan yang selama ini berpengaruh buruk, mereka juga tidak ingin terus merasakan perlakuan diskriminatif dari warga sekitar.
‘’Kita tahu, Kaltara belum ada rumah rehabilitasi. Jadi pondok pembinaan hukum ini kita fungsikan sebagai miniatur rumah rehabilitasi. Sarana prasarana memang belum memadai, tapi menjadi mimpi kita semua, untuk memiliki rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba,’’ kata Puang.
Ia menambahkan, Pondok Pembinaan Hukum, menjadi salah satu inovasinya untuk pelatihan Kepemimpinan Kepemimpinan Administrator (PKA) oleh Kemenkumham, yang kini sedang dijalaninya.

Terpisah, Humas Kantor BNNK Nunukan, Zainal Arifin, mengatakan, pondok pendampingan hukum di Lapas Nunukan, bisa dikatakan sebuah klinik rawat jalan BNN.
Di pondok tersebut, para penyalahguna narkoba yang lolos asessmen untuk rehabilitasi, diinapkan, diberikan pengobatan, juga konseling, dengan durasi 8 kali pertemuan dalam seminggu.
‘’Selain pengobatan, kita berikan edukasi serta bina bangsa. Mereka mendapatkan penguatan psikologi dan kita usahakan tidak kembali menjadi pengguna narkoba,’’ jelas Zainal saat dihubungi melalui telfon.
Zainal menegaskan, pada prinsipnya, tidak semua pelaku narkoba harus divonis pidana.
Dalam proses penyidikan, ada sejumlah kategori dengan jeratan pasal berbeda. Ada bandar, kurir, dan pemakai.
‘’Tidak semua dipukul rata dengan pasal narkoba. Ada ketentuan dimana pengguna dengan kadar tertentu boleh direhab. Nah, yang direkomendasikan untuk rehab itulah yang kami tangani,’’ kata dia.
Sejauh ini, belum sebulan pondok pembinaan hukum Lapas Nunukan berdiri, sudah ada 9 pecandu yang ditangani BNNK Nunukan.
‘’Kita akui, untuk disebut rumah rehabilitasi, tentu masih belum layak. Tapi BNNK Nunukan cukup terbantu dengan adanya pondok damping narkoba. Apalagi, Kaltara belum punya rumah rehab pecandu narkoba,’’ kata Zainal.