Menu

Mode Gelap
Malaysia Naikkan Harga Tiket Kapal Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Kapal Nunukan – Tawau Segera Menyusul Naikkan Tarif DPRD Kaltara Usulkan Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan Tingkat Provinsi Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Sungai Kayan, Arming : Harus Mensejahterakan Masyarakat di Kawasan Sungai Banjir Tahunan di Perbatasan RI – Malaysia, DPRD Kaltara Desak Penanganan Komprehensif Lapas Nunukan Usulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan Arus Mudik Penumpang Kapal Pada Lebaran 2026 di Perbatasan RI – Malaysia Turun 20 Persen

Advertorial

Pemprov Kaltara Fokus Mengisi E-Walidata Untuk Memastikan Kesiapan Program SDI

badge-check


					Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, saat membuka Bimtek  Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Modul E-Walidata di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Rabu (20/11/2024). Perbesar

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, saat membuka Bimtek Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Modul E-Walidata di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Rabu (20/11/2024).

TANJUNG SELOR, infoSTI – Pengelolaan data pembangunan daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi tantangan, dengan banyak data periode 2019-2023 yang belum terisi dalam Modul E-Walidata.

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.AP., saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Modul E-Walidata di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Rabu (20/11/2024).

“Modul E-Walidata dirancang untuk memastikan validitas data pembangunan daerah. Namun, masih banyak data yang kosong, dan ini harus menjadi perhatian serius,” kata Wahyuni, yang mewakili Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong.

Ia menegaskan bahwa data yang akurat dan terkini, menjadi dasar penting untuk pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Wahyuni menjelaskan, bahwa standar data, seperti konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan, harus dipenuhi.

Agar data yang dihasilkan, dapat dipertanggungjawabkan, terpadu, dan mudah diakses.

Ia berharap Bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait pengelolaan data berbasis SIPD.

“Mari kita pastikan data yang diolah memberikan dampak positif untuk pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sumber berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial