Menu

Mode Gelap
SLB Nunukan Masih Kekurangan Guru, Fasilitas Gedung Masih Butuh Banyak Perbaikan DPRD Nunukan Minta Penanganan Banjir Pulau Sebatik Jadi Prioritas Perjuangan Petugas PLN Mengirim BBM ke PLTD Krayan, Berkubang Lumpur Dalam, Tidur di Hutan Berhari Hari Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau  

Uncategorized

Ratusan Barang Elektronik dan Ballpress Asal Malaysia Diamankan APH di Pulau Sebatik

badge-check


					Polres Nunukan gelar jumpa pers penangkapan ratusan barang elektronik dan ballpres di Sebatik, Perbesar

Polres Nunukan gelar jumpa pers penangkapan ratusan barang elektronik dan ballpres di Sebatik,

NUNUKAN, infoSTI – Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di Perbatasan RI – Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan ratusan barang illegal asal Malaysia, berisi barang elektronik dan pakaian bekas.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan, barang barang illegal tersebut, merupakan hasil penyekatan perbatasan RI – Malaysia di wilayah Sebatik yang dilakukan Polisi bersama Petugas Bea Cukai, dan TNI, di tanggal 7 dan 9 November 2024.

‘’Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan, dan belum menetapkan tersangka. Kami masih mendalami siapa pemilik barang barang Malaysia yang dikirim menggunakan kapal kayu ke Sebatik tersebut. Kita juga menunggu keterangan ahli,’’ ujarnya, dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).

Ada sekitar 152 unit barang elektronik yang diamankan, terdiri dari berbagai merk dan jenis.

Ada blender, stand mixer, hand mixer, rice cooker, thermo pot, water boiler, setrika, ada juga kompor gas.

Petugas juga mengamankan 14 ballpress/pakaian rombengan impor dalam operasi tersebut.

Sebagaimana dijelaskan Boni, operasi penindakan barang illegal, dilakukan pada tiga lokasi.

Diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur. Di Jalan Hasanuddin, Desa Seberang, Sebatik Timur, dan di Dermaga Bambangan, Sebatik Barat.

‘’Selain pemasukannya illegal, barang barang elektonik yang kami amankan, diperjual belikan tanpa label SNI, sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,’’ jelas Boni.

Ia melanjutkan, barang barang illegal dimaksud, biasanya dijual di Pulau Sebatik, dan sebagian dikirim ke Pare Pare, Sulawesi Selatan.

Nantinya, lanjut Boni, akan ada dua pasal yang disangkakan kepada pemilik barang elektronik, maupun penyelundup pakaian bekas impor.

Yang pertama, pasal 113 Jo pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014 yang menerangkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Dan pasal 102 huruf “b” UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

‘’Perhitungan berapa kerugian Negara akibat impor illegal ini masih dalam penghitungan ahli,’’ kata Boni.

Facebook Comments Box

Trending di Uncategorized