Menu

Mode Gelap
138 Calhaj Nunukan Diberangkatkan 4 Mei 2026, Jalur Penerbangan Melewati Samudera Hindia, Jam Penerbangan Bertambah 3 Jam Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar

Uncategorized

Ratusan Barang Elektronik dan Ballpress Asal Malaysia Diamankan APH di Pulau Sebatik

badge-check


					Polres Nunukan gelar jumpa pers penangkapan ratusan barang elektronik dan ballpres di Sebatik, Perbesar

Polres Nunukan gelar jumpa pers penangkapan ratusan barang elektronik dan ballpres di Sebatik,

NUNUKAN, infoSTI – Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di Perbatasan RI – Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan ratusan barang illegal asal Malaysia, berisi barang elektronik dan pakaian bekas.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan, barang barang illegal tersebut, merupakan hasil penyekatan perbatasan RI – Malaysia di wilayah Sebatik yang dilakukan Polisi bersama Petugas Bea Cukai, dan TNI, di tanggal 7 dan 9 November 2024.

‘’Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan, dan belum menetapkan tersangka. Kami masih mendalami siapa pemilik barang barang Malaysia yang dikirim menggunakan kapal kayu ke Sebatik tersebut. Kita juga menunggu keterangan ahli,’’ ujarnya, dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).

Ada sekitar 152 unit barang elektronik yang diamankan, terdiri dari berbagai merk dan jenis.

Ada blender, stand mixer, hand mixer, rice cooker, thermo pot, water boiler, setrika, ada juga kompor gas.

Petugas juga mengamankan 14 ballpress/pakaian rombengan impor dalam operasi tersebut.

Sebagaimana dijelaskan Boni, operasi penindakan barang illegal, dilakukan pada tiga lokasi.

Diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur. Di Jalan Hasanuddin, Desa Seberang, Sebatik Timur, dan di Dermaga Bambangan, Sebatik Barat.

‘’Selain pemasukannya illegal, barang barang elektonik yang kami amankan, diperjual belikan tanpa label SNI, sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,’’ jelas Boni.

Ia melanjutkan, barang barang illegal dimaksud, biasanya dijual di Pulau Sebatik, dan sebagian dikirim ke Pare Pare, Sulawesi Selatan.

Nantinya, lanjut Boni, akan ada dua pasal yang disangkakan kepada pemilik barang elektronik, maupun penyelundup pakaian bekas impor.

Yang pertama, pasal 113 Jo pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014 yang menerangkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Dan pasal 102 huruf “b” UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

‘’Perhitungan berapa kerugian Negara akibat impor illegal ini masih dalam penghitungan ahli,’’ kata Boni.

Facebook Comments Box

Trending di Uncategorized