Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

PPPK Memiliki Hak Menduduki JPT, Kepala BPSDM Kaltara Tegaskan Peluang Karir PPPK Terbuka Lebar

badge-check


					Kepala BPSDM Kaltara, Rohadi, Perbesar

Kepala BPSDM Kaltara, Rohadi,

TANJUNG SELOR, infoSTI– Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Rohadi, SE., M.AP, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara, tak perlu khawatir soal masa depan karir mereka.

Rohadi memastikan bahwa banyak peluang karir yang bisa dikembangkan oleh PPPK di Kaltara.

“Peluang peningkatan karir pada PPPK itu ada, dan kami akan memetakannya. Oleh karena itu, untuk tahap awal diperlukan orientasi bagi PPPK, di mana mereka akan diberikan pemahaman terkait Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Rohadi, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan, meskipun PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan hak, PPPK tetap memiliki prospek karir yang menjanjikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, mereka berhak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu, sesuai aturan Pasal 2 ayat (1).

Lebih lanjut, Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan peluang PPPK untuk mengisi beberapa posisi manajerial dan non-manajerial tertentu.

“Jenjang karir bagi PPPK sejajar dengan PNS. hanya saja, di Kaltara kami baru memulainya,” tegas Rohadi.

Rohadi menambahkan, bahwa setiap kenaikan jenjang, khususnya bagi PPPK di posisi fungsional, membutuhkan sertifikasi kompetensi.

“Misalnya, PPPK fungsional yang memiliki gelar S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2 sesuai peningkatan kompetensinya,” ujarnya.

Proses kenaikan jabatan untuk ASN fungsional, termasuk PPPK, kini berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai indikator evaluasi.

“Khusus untuk PPPK di Kaltara, banyak yang baru bergelar S1 sehingga jenjang karir masih terbuka lebar,” tutup Rohadi.

Sumber Berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial