Menu

Mode Gelap
138 Calhaj Nunukan Diberangkatkan 4 Mei 2026, Jalur Penerbangan Melewati Samudera Hindia, Jam Penerbangan Bertambah 3 Jam Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar

Advertorial

Pemprov Kaltara Tingkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Optimalisasi DBH DR

badge-check


					Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 . Perbesar

Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 .

TARAKAN, infoSTI – Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) Provinsi Kaltara di Hotel Paradise, Jumat (18/10/2024).

Dalam sambutannya, Togap mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diinisiasi Kementerian Keuangan dalam menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2024.

“Peraturan ini memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sangat relevan dan krusial bagi kesejahteraan para pekerja khususnya di Kalimantan Utara,” kata Togap.

Kalimantan Utara memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, ini menjadi potensi besar dalam pembangunan daerah, namun dibalik itu perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang turut serta dalam pengelolaan SDA ini.

Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2024, kata Togap, memberikan angin segar dengan memanfaatkan DBH DR dalam upaya meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan hal yang serupa, yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui alokasi anggaran DBH DR.

“Mari kita bekerjasama, bersinergi dan berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik di Kalimantan Utara,” tuntasnya.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan penyerahan santunan kepada kepada ahli waris peserta BPJS Kesehatan. Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, Ketua Tim DBH SDA Kemenkeu, Imam Sumardjoko dan seluruh kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kaltara. (ADV)

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial