Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Pemprov Kaltara Tingkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Optimalisasi DBH DR

badge-check


					Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 . Perbesar

Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 .

TARAKAN, infoSTI – Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) Provinsi Kaltara di Hotel Paradise, Jumat (18/10/2024).

Dalam sambutannya, Togap mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diinisiasi Kementerian Keuangan dalam menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2024.

“Peraturan ini memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sangat relevan dan krusial bagi kesejahteraan para pekerja khususnya di Kalimantan Utara,” kata Togap.

Kalimantan Utara memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, ini menjadi potensi besar dalam pembangunan daerah, namun dibalik itu perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang turut serta dalam pengelolaan SDA ini.

Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2024, kata Togap, memberikan angin segar dengan memanfaatkan DBH DR dalam upaya meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan hal yang serupa, yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui alokasi anggaran DBH DR.

“Mari kita bekerjasama, bersinergi dan berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik di Kalimantan Utara,” tuntasnya.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan penyerahan santunan kepada kepada ahli waris peserta BPJS Kesehatan. Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, Ketua Tim DBH SDA Kemenkeu, Imam Sumardjoko dan seluruh kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kaltara. (ADV)

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial