Menu

Mode Gelap
Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Tabrak Pohon Tumbang di Tengah Jalan, Seorang Pedagang Sayur di Nunukan Tewas di Tempat Narkoba Masih Beredar di Jalan Strat Buntu Nunukan, Pasca Viral Video Cekcok Warga Dengan Pengedar Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan, Nakhoda Speed Boat Borneo Ekspress Divonis 3 Tahun 6 Bulan Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

Advertorial

Pemprov Kaltara Tingkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Optimalisasi DBH DR

badge-check


					Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 . Perbesar

Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 .

TARAKAN, infoSTI – Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) Provinsi Kaltara di Hotel Paradise, Jumat (18/10/2024).

Dalam sambutannya, Togap mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diinisiasi Kementerian Keuangan dalam menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2024.

“Peraturan ini memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sangat relevan dan krusial bagi kesejahteraan para pekerja khususnya di Kalimantan Utara,” kata Togap.

Kalimantan Utara memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, ini menjadi potensi besar dalam pembangunan daerah, namun dibalik itu perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang turut serta dalam pengelolaan SDA ini.

Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2024, kata Togap, memberikan angin segar dengan memanfaatkan DBH DR dalam upaya meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan hal yang serupa, yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui alokasi anggaran DBH DR.

“Mari kita bekerjasama, bersinergi dan berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik di Kalimantan Utara,” tuntasnya.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan penyerahan santunan kepada kepada ahli waris peserta BPJS Kesehatan. Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, Ketua Tim DBH SDA Kemenkeu, Imam Sumardjoko dan seluruh kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kaltara. (ADV)

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial