Menu

Mode Gelap
Diterpa Angin Kencang, Sekitar 12 Atap Bangunan di Pedalaman Sebuku Porak Poranda, Termasuk Gedung SMP HUT RI 81, Bendera Dayak Borneo Dikibarkan di Jalanan Rusak di Pelosok RI – Malaysia di Dataran Tinggi Krayan Cerita Imam Yusuf Napi Penerima RU II di HUT RI 81, Salah Jalan Karena Kecanduan Game Online, Menitip Pesan Bagi Para Gamer Sebanyak 967 WBP Lapas Nunukan Terima Remisi HUT RI 81, 13 Orang Langsung Bebas Respon Pernyataan Warga Perbatasan Tak Mau Rayakan Kemerdekaan, Bupati Nunukan Rayakan HUT RI 81 di Krayan Cerita Edy Santri, Warga Nunukan yang Setiap Tahun Sisihkan Uang Untuk Beli Bendera Merah Putih dan Dibagikan ke Masyarakat

Advertorial

Pemprov Gelar Program Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Masyarakat Diminta Manfaatkan Kesempatan

badge-check


					Kepala Dinas Bapenda Kaltara Tomy Labo, Perbesar

Kepala Dinas Bapenda Kaltara Tomy Labo,

TANJUNG SELOR, infoSTI – Pemprov Kaltara, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Program ini, diluncurkan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Provinsi Kaltara, dan berlangsung mulai 21 Oktober hingga 22 November 2024.

‘’Kebijakan tersebut, diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban wajib pajak, tetapi juga memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara,’’ ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomy Labo, SE., M.Si, Selasa (22/10/2024).

Menurut Tomy, program ini, bertujuan untuk mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, atau kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,’’ ujarnya lagi.

Pemprov Kaltara, optimis program ini akan memberikan kontribusi positif dalam mencapai target penerimaan PKB yang ditetapkan.

Tomy mengungkapkan, pemerintah menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp 105 miliar melalui program ini.

Selain itu, pembebasan BBNKB II, juga diharapkan mendorong kendaraan dari luar daerah, untuk beralih menggunakan pelat Kaltara, yang akan berdampak pada peningkatan PAD provinsi.

‘’Sejak dimulainya program, respons masyarakat cukup positif. Dalam satu hari pelaksanaan, tercatat penerimaan sebesar Rp 600 juta,’’ kata Tomy.

Tomy pun mengajak seluruh wajib pajak, untuk memanfaatkan program ini, sebelum masa berlaku berakhir.

“Program ini adalah kesempatan untuk meringankan beban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Sumber berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial