Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Nunukan

Kampanyekan Paslon Kada, Anggota DPRD Wajib Cuti Diluar Tanggungan Negara

badge-check


					Komisioner Bawaslu Nunukan mensosialisasikan kewajiban cuti anggota DPRD ketika aktif kampanyekan Paslon Kada 2024 Perbesar

Komisioner Bawaslu Nunukan mensosialisasikan kewajiban cuti anggota DPRD ketika aktif kampanyekan Paslon Kada 2024

NUNUKAN, infoSTI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, mewanti wanti agar 30 Anggota DPRD Nunukan, mengajukan izin cuti diluar tanggungan Negara, ketika menjadi juru kampanye atau terlibat aktif dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah.

‘’Sesuai Pasal 70 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, didefinisikan bahwa DPRD masuk kategori pejabat daerah. Sehingga wajib cuti,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, dikonfirmasi Jumat (4/10/2024).

Keharusan cuti diluar tanggungan Negara, kata Yusran, baru disosialisasikan Mendagri, berdasar putusan MK.

‘’Dan Bawaslu juga sudah memberitahukan aturan kewajiban cuti bagi anggota DPRD. Kami sudah menemui langsung ketua DPRD Nunukan, Hj Rachma Leppa Hafid,’’ lanjutnya.

Yusran mengakui, aturan tersebut terbilang lambat diterima Bawaslu. Namun bagaimanapun, aturan tetap aturan, dan harus disosialisasikan serta difahamkan kepada khalayak.

Bukan hanya keharusan cuti bagi anggota DPRD saja yang terbilang ‘telat’. Persoalan APK yang menjadi hak Paslon juga belum diberikan penyelenggara Pemilu. Padahal, masa kampanye, hanya dua bulan saja.

‘’Izin cutinya dikeluarkan oleh ketua atau pimpinan yang sekaligus merangkap anggota DPRD yang mewakili lembaga. Untuk tekhnisnya, mereka yang atur. Suratnya ditembuskan ke Bawaslu untuk pengawasan,’’ jelas Yusran.

Yusran menegaskan, selama cuti diluar tanggungan Negara, tentunya Anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas Negara dalam bentuk apapun.

‘’Jadi izin cuti mereka tentative, hanya saat kampanye, kecuali Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur. Kan fungsi DPRD tetap harus jalan, jadi tidak cuti dua bulan full seperti Bupati Nunukan,’’ imbuhnya.

Kendati demikian, belum ada sanksi jelas dan gamblang yang menjadi konsekuensi dari pelanggaran aturan dimaksud.

Jenis sanksi masih menjadi pembahasan, dan akan segera diumumkan setelah Mendagri/KPU RI memberikan tembusan ke KPU di daerah.

‘’Kita sosialisasikan aturan wajib cuti diluar tanggungan Negara dulu bagi Anggota DRPD yang merupakan pejabat daerah. Konsekuensi atau sanksi akan menyusul,’’ kata Yusran.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan