NUNUKAN, infoSTI – Sebuah video yang menggambarkan puluhan warga mengeluarkan perkakas dalam rumah, serta membongkar jendela dan dinding rumah kayu di Desa Libang, kawasan pedalaman Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, menyebar dengan cepat dan menjadi perbincangan warganet di perbatasan RI – Malaysia.
Dalam sebuah rekaman, terdengar suara seorang perekam yang berkata, bahwa aksi tersebut didasari atas kegeraman warga setempat terhadap peredaran narkoba.
‘Salah satu tindakan tegas dari masyarakat kelompok Desa Libang yang tidak tebang pilih. Mau orang luar, mau orang asli, kalau ada yang mengedar narkoba kita juga buat kayak begini, tak peduli’. Demikian suara dalam potongan video yang beredar.
Menanggapi peredaran video tersebut, Kapolsek Lumbis, Iptu Dony Styo Helga Efendi, membenarkan bahwa aksi warga, didasari pada kemuakan dan keresahan mereka terhadap peredaran narkoba.
‘’Rumah tersebut merupakan milik warga terduga pengedar narkoba bernama HAM. Rumah itu disebut sebut sering menjadi lokasi transaksi narkoba,’’ ujarnya.
Puncak emosi warga, terjadi pasca penangkapan salah satu pemain narkoba, A (55), warga Jalan Poros Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kamis (29/10/2026) dini hari.
Saat itu, Polisi mengamankan 65 paket sabu sabu dengan berat bruto 6,74 gram, yang telah siap edar.
Warga yang mendengar informasi asal narkoba dari HAM, berencana melakukan perusakan rumah hingga pembakaran.
‘’Sebelumnya warga sempat ingin membakar rumah HAM. Kita redakan emosi mereka, kita katakan kalau dibakar, bagaimana nanti seandainya api menyebar ke rumah lain,’’ tutur Dony.
Setelah tenang, warga kemudian melakukan rapat dan disepakati untuk membongkar rumah HAM. Terlebih, sampai hari ini, keberadaan HAM tak diketahui, karena ia langsung kabur setelah polisi berhasil menangkap A.
‘’Seluruh barangnya dikeluarkan dari dalam rumah. Dinding kayu yang bisa dibongkar, dicopot warga, jendelanya dan lainnya,’’ kata Dony lagi.
Aksi pembongkaran rumah HAM, berlangsung dengan pengawalan ketat Polisi, bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) TBBR, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Aparatur Desa Kelompok Libang.
‘’Barang barang yang dikeluarkan, diserahkan kepada keluarga HAM. Cara membongkar rumah juga bukan dengan cara merusak, tapi membongkar yang sekiranya bisa digunakan kembali nantinya,’’ kata Dony lagi.
Menurut Dony, aksi tersebut merupakan sebuah respon yang langsung memberikan dampak moral dan sosial. Betapa pemain narkoba, akan dibenci masyarakat.
Aksi ini juga menjadi warning bagi warga agar tak pernah mendekati narkoba, mengingat konsekuensi hukumnya juga tidak ringan.
‘’Setelah aksi pembongkaran, warga setempat yang merupakan Suku Dayak Tahol, melakukan sumpah Tagal. Jadi yang memakai ataupun menjual narkoba, akan termakan sumpah. Rumahnya dibongkar dan dikucilkan masyarakat,’’ imbuh Dony.
Ia melanjutkan, pada dasarnya, kesadaran masyarakat pedalaman Nunukan akan bahaya narkoba, menjadi cerminan dari penguatan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), untuk membentengi lingkungan pedesaan dari penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras.
‘’Kita akan coba masifkan Program Desa Bersinar. Ini sejalan dengan hasil audiensi antara Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026, yang salah satunya terkait pemberantasan narkoba,’’ kata Dony.











