NUNUKAN, infoSTI – Seorang pemuda diamankan polisi dalam operasi penggerebekan di Jalan Hasanuddin RT.001, Lalo Salo, Desa Seberang, Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada aksi pemberantasan narkoba di pagi buta di wilayah perbatasan darat RI – Malaysia tersebut, polisi mengamankan 1 kg narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengungkapkan, pemuda yang diamankan dalam aksi pemberantasan narkoba di Gang Perbatasan, RT 001, Desa Seberang, Pulau Sebatik, adalah MA (24), warga Jalan Bhayangkara, RT 001, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.
‘’Kita mengamankan 1 bungkus diduga sabu sabu dalam kemasan plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang,’’ ujarnya dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Penggerebakan yang dilakukan, merupakan tindak lanjut masuknya informasi adanya narkoba asal Malaysia yang diselundupkan melalui Pulau Sebatik.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menyekat jalur masuk illegal yang berpotensi sebagai jalur masuk narkoba.
‘’Dan sekitar waktu Subuh pukul 05.00 wita, kita mengamankan pemuda yang mengendarai motor Scoopy putih masuk Sebatik dari arah Malaysia. Benar saja, ia membawa, menguasai dan memiliki 1 Kg narkoba jenis sabu sabu,’’ jelasnya.

MA (24), warga Jalan Bhayangkara, RT 001, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur yang diamankan polisi dalam penggerebekan 1 Kg sabu sabu di Desa Seberang. Dok.Polres Nunukan.
Dari pengakuan MA, ia diminta temannya, MS, yang ada di wilayah Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, untuk mengambil sabu sabu di Malaysia dengan iming iming upah Rp 25 juta.
Nantinya, narkoba tersebut akan dibawa ke Kota Tarakan dan diserahkan ke orang yang ditugaskan mengambil barang haram tersebut.
‘’Jadi MA ini disuruh temannya mengambil sabu sabu yang diletakkan seseorang (anonim) di perbatasan RI – Malaysia. Selanjutnya narkoba dibawa ke Tarakan untuk diserah terimakan kepada seseorang (anonim) juga atas arahan MS,’’ kata Idris lagi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 1 kg yang dikemas dengan bungkus teh China merk Guanyinwang, uang tunai Rp 1 juta dan RM 150, serta sebuah sepeda motor Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi KU 2499 NN.
‘’MA kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nmor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf A KUHP,’’ kata Idris.











